Jaringan Narkoba Antarwilayah Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,4 Kg Sabu
- calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
- print Cetak

Teks Foto: Press Realese Polres Kukar terkait pengungkapan peredaran gelap narkotika di Ruang Catur Prasetya Mapolres Kukar, Kamis (22/1). (putra/kaltimupdatenews)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUTAI KARTANEGARA – kaltimupdatenews.com. Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu lintas daerah dengan total barang bukti mencapai 1,4 kilogram. Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Ruang Catur Prasetya Polres Kukar, Kamis (22/1/2026).
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menjelaskan, jaringan ini menggunakan modus transaksi tanpa tatap muka atau sistem “titik lokasi”, yang melibatkan kurir serta pengendali dari luar wilayah Kutai Kartanegara.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (11/1/2026). Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar mengamankan seorang tersangka berinisial F (36) di Jalan Separi Besar, Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang.
“Dari tersangka F, petugas menyita dua bungkus sabu dengan berat total 101,31 gram, satu unit telepon genggam, peralatan konsumsi dan penyimpanan narkotika, serta satu unit sepeda motor,” ujar AKBP Khairul Basyar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, F mengaku sabu tersebut akan diserahkan kepada A, warga Kecamatan Sebulu, atas perintah seorang pengendali berinisial T yang berdomisili di Samarinda. Kedua nama tersebut kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kasus berikutnya terungkap pada Sabtu (17/1/2026) dengan penangkapan tersangka F (35) di kawasan Jalan Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tujuh bungkus sabu seberat 263,62 gram, uang tunai Rp5 juta, satu unit sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk penyamaran.
Pengembangan dari penangkapan tersebut mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Gang Haji Salman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Di lokasi itu, polisi menangkap tersangka G (35) dan menyita sabu seberat 1.081,38 gram.
“Selain narkotika, kami juga mengamankan alat press plastik, timbangan digital, plastik kemasan, uang tunai Rp1,7 juta, serta satu unit mobil yang diduga digunakan dalam operasional jaringan,” jelas Kapolres.
Dalam perkara ini, kepolisian juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial L sebagai DPO karena diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Ketiga tersangka yang telah diamankan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp2 miliar.
AKBP Khairul Basyar mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan dengan cepat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.(PUT)
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar