Oknum PNS di Balikpapan Ditangkap, Bawa Sabu 52 Gram di Kantor Ekspedisi
- calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
- print Cetak

Foto: Oknum PNS di Balikpapan Ditangkap Petugas kepolisian Bawa Sabu 52 Gram di Kantor Ekspedisi (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BALIKPAPAN-Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Balikpapan harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pria berinisial VR (43) itu diamankan polisi dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 50 gram.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur pada Rabu (18/3/2026) dini hari di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, tepatnya di sekitar kantor jasa ekspedisi.
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Much Chusen, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di kawasan itu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berstatus sebagai PNS,” jelasnya, Kamis (26/3/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat kotor 52,24 gram yang disimpan dalam kotak kardus berlapis lakban. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, VR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pengakuan sementara, barang tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih kami kejar. Identitasnya sudah kami kantongi dan masuk dalam DPO,” tambahnya.
Polisi menduga tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika, mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, VR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*rbn)
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar