Tambang Ilegal Kembali Beroperasi, 3.000 Ton Batu Bara Ditemukan di Konsesi PT Bramasta Sakti
- calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
- print Cetak

FOTO: Tumpukan batu bara di kawasan Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUKAR, Kaltimupdatenews.com-Aktivitas penambangan batu bara ilegal kembali ditemukan di dalam wilayah konsesi PT Bramasta Sakti di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Sekitar 3.000 ton batu bara ditemukan menumpuk di lahan perusahaan yang berada di Desa Jonggon Jaya dan Desa Margahayu.
Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa penambangan tanpa izin masih terus berlangsung meski sebelumnya telah dihentikan. Berdasarkan data perusahaan, luas area yang terdampak mencapai sekitar 5,5 hektare.
Hasil pengecekan lapangan menunjukkan adanya jejak aktivitas alat berat, berupa bekas galian tanah, jalur hauling, serta jejak roda lima unit excavator. Kondisi ini mengindikasikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan secara sistematis dan terencana.
Manajemen PT Bramasta Sakti menyatakan, aktivitas ilegal di lokasi tersebut sebenarnya telah dihentikan oleh petugas keamanan perusahaan pada 22 Desember 2025. Namun, kegiatan serupa kembali terdeteksi pada 23 Januari 2026.
“Ini bukan kejadian pertama. Aktivitasnya sempat berhenti, lalu kembali beroperasi,” ujar seorang pejabat PT Bramasta Sakti yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu (31/1/2026).
Perusahaan telah melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum melalui laporan pengaduan Nomor 26-01/OL/BOD-BS/003 tertanggal 20 Januari 2026, terkait dugaan penyerobotan lahan dan penambangan tanpa izin.
Dari informasi yang dihimpun, penambangan ilegal tersebut diduga melibatkan seorang warga Desa Jonggon Jaya berinisial H, yang bekerja sama dengan pihak lain berinisial S. Nama H bukan kali pertama muncul dalam kasus serupa. Pada Agustus 2024,yang bersangkutan juga pernah dilaporkan atas dugaan penambangan ilegal di lokasi berbeda, yakni di Blok Saumil Purnama, Desa Jonggon Jaya.
Kasus sebelumnya bahkan telah masuk tahap penyidikan dan dilakukan peninjauan lapangan oleh penyidik Polres Kutai Kartanegara pada 8 November 2024.
Selain tumpukan batu bara, perusahaan juga menemukan adanya pembangunan dan perbaikan jalan hauling sepanjang kurang lebih 5 kilometer di dalam kawasan konsesi. Jalur tersebut diduga disiapkan untuk mengangkut batu bara hasil tambang ilegal ke luar lokasi.
Terbaru, pada 31 Januari 2026, dua unit excavator kembali terpantau berada di sekitar lokasi tumpukan batu bara, memunculkan kekhawatiran bahwa aktivitas ilegal akan terus berlanjut.
PT Bramasta Sakti meminta aparat penegak hukum bertindak tegas guna menghentikan penambangan ilegal yang dinilai merugikan perusahaan, merusak lingkungan, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.(*RBN)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar