Rencana Pengadaan Mobil Dinas AKD DPRD Kaltim Rp6,8 Miliar Ditolak Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana
- calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
- print Cetak

Foto: Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Evillian SE (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SAMARINDA, kaltimupdatenews.com-Rencana pengadaan kendaraan dinas bagi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp6,8 miliar mendapat sorotan publik. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, menyatakan tidak sepakat apabila fasilitas kendaraan dinas tersebut diberikan kepada seluruh unsur AKD.
Yenni menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan aturan tersebut, fasilitas kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi unsur pimpinan DPRD, bukan untuk seluruh anggota AKD.
“Secara aturan, yang berhak mendapatkan kendaraan dinas di DPRD itu hanya unsur pimpinan, jumlahnya empat orang,” ujar Yenni saat memberikan keterangan, Jumat (6/3/2026).
Empat unsur pimpinan yang dimaksud terdiri dari Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud serta tiga wakil ketua, yakni Ekti Imanuel dari Fraksi Gerindra, Ananda Emira Moeis dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Yenni Eviliana dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menurut Yenni, jabatan lain di DPRD seperti ketua komisi, ketua fraksi, maupun pimpinan badan tidak termasuk dalam kategori penerima fasilitas kendaraan dinas berdasarkan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, rencana pengadaan mobil dinas untuk seluruh AKD dinilai tidak tepat apabila tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
Sikap Yenni ini sejalan dengan pandangan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, yang sebelumnya juga menyampaikan penolakan terhadap rencana pengadaan kendaraan dinas tersebut. Baharuddin menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan penganggaran ganda sekaligus menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa anggaran daerah berasal dari uang rakyat sehingga penggunaannya harus benar-benar memperhatikan prinsip efisiensi, kebutuhan, dan kepentingan publik.
Menanggapi polemik yang berkembang, Yenni menjelaskan bahwa pembahasan anggaran yang berkaitan dengan AKD memang dialokasikan untuk kebutuhan kelembagaan DPRD. Namun demikian, pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Anggaran itu memang dibahas untuk kebutuhan kelembagaan AKD. Tetapi dalam implementasinya tetap harus berpedoman pada aturan yang ada,” tegasnya.
Politisi PKB tersebut juga menyinggung mekanisme penggantian kendaraan dinas bagi pimpinan daerah. Menurutnya, secara umum kendaraan dinas untuk kepala daerah maupun pimpinan DPRD memang memiliki siklus penggantian setiap lima tahun. Hal ini dilakukan agar kendaraan yang digunakan untuk mendukung aktivitas kedinasan tetap dalam kondisi layak dan aman.
“Mobil dinas untuk pimpinan daerah, baik bupati, wali kota, gubernur maupun pimpinan DPRD, memang pada umumnya diganti setiap lima tahun sekali,” katanya.
Yenni juga memberikan klarifikasi terkait kendaraan dinas yang saat ini digunakannya. Ia menyebut mobil tersebut telah digunakan selama sekitar tujuh tahun, sehingga sebenarnya sudah melampaui masa penggunaan yang ideal.
Ia menegaskan bahwa pengadaan kendaraan baru bukanlah keputusan pribadi, melainkan didasarkan pada kebutuhan operasional karena kondisi kendaraan sebelumnya yang sudah tidak layak digunakan.
“Mobil yang saya pakai sekarang sudah tujuh tahun. Pengadaannya juga bukan karena keinginan pribadi, tetapi karena kebutuhan operasional dan kondisi kendaraan yang sudah rusak,” terangnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa setiap pengadaan kendaraan dinas dilakukan melalui mekanisme pembahasan bersama serta mempertimbangkan fungsi dan kebutuhan penggunaan kendaraan tersebut.
“Semua itu diputuskan melalui kesepakatan bersama, melihat fungsi kendaraan, kebutuhan operasional, dan di mana kendaraan itu akan ditempatkan,” lanjutnya.
Melalui pernyataannya tersebut, Yenni menegaskan kembali sikapnya yang menolak rencana perluasan pengadaan kendaraan dinas di luar ketentuan yang telah diatur dalam regulasi. Ia berharap setiap kebijakan yang berkaitan dengan fasilitas pejabat daerah dapat mempertimbangkan aturan hukum, kebutuhan yang objektif, serta sensitivitas publik terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Pengadaan atau penggantian kendaraan dinas tetap harus mengikuti aturan dan benar-benar didasarkan pada kebutuhan operasional yang jelas,” ujarnya (Rbn)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar