Pengedar Sabu di Muara Komam Simpan 3 Senpi Rakitan, Polisi Paser Dalami Keterkaitan Kasus
- calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
- print Cetak

Foto : Tiga pucuk senjata api rakitan beserta amunisi yang berhasil diamankan dari tangan pelaku. (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, kaltimupdatenews.com- Penanganan kasus dugaan peredaran narkotika di Desa Uko, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, terus bergulir. Dari hasil pengembangan penyidikan, aparat kepolisian menemukan tiga pucuk senjata api (senpi) rakitan yang disimpan di rumah terduga pelaku berinisial E.J. (44).
Penggeledahan dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser melalui Unit Jatanras pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 20.15 Wita. Saat itu, petugas memeriksa kediaman tersangka yang sebelumnya diamankan dalam perkara sabu.
E.J. lebih dulu ditangkap atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 57,74 gram serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil transaksi. Dari pemeriksaan lanjutan dan informasi masyarakat, penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Elnath Splendidta mengatakan, pengungkapan kepemilikan senjata api rakitan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas melanggar hukum di wilayah tersebut.
“Sejak Senin (23/2/2026) pukul 10.00 Wita, anggota Unit Jatanras telah melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah pada tersangka. Saat penggeledahan yang disaksikan kepala desa setempat, ditemukan tiga pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya,” jelas Elnath, Jumat (27/2/2026).
Adapun tiga senpi rakitan itu terdiri atas satu laras pendek berwarna hitam, satu laras pendek warna cokelat silver, dan satu laras panjang berwarna cokelat. Selain itu, petugas turut mengamankan enam butir amunisi serta satu botol plastik berwarna putih yang diduga berkaitan dengan barang bukti.
Menurut Elnath, penyidik kini mendalami asal-usul senjata api tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun dugaan penggunaannya dalam tindak pidana tertentu.
Atas perbuatannya, E.J. dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Paser guna proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pendalaman untuk memastikan ada tidaknya keterkaitan dengan jaringan lain.
Kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang berpotensi mengancam keamanan masyarakat.
“Baik kasus narkotika maupun kepemilikan senjata api ilegal, semuanya akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Elnath.(rbn)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar