Pengedar Narkoba Lanjut Usia Digerebek, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu dan Rp57 Juta
- calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
- print Cetak

Foto: Tersangka beserta barang bukti usai diamankan di Mapolres Paser (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, Kaltimupdatenews.com-Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Paser kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Paser mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial B (60) yang diduga terlibat peredaran sabu di Kecamatan Batu Sopang, Senin (26/1/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.15 WITA di rumah terduga di Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang. Dari lokasi, petugas menyita 67 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 16,84 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat takar, satu unit handphone, tas selempang, serta uang tunai Rp57 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasat Reserse Narkoba AKP Suradi, S.H., M.M., menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lingkungan terduga. “Laporan diterima dan langsung ditindaklanjuti. Aktivitas terduga cukup meresahkan warga sekitar,” ujar AKP Suradi, Rabu (28/1/2026).
Penyelidikan dimulai Minggu (25/1/2026) dengan pengumpulan keterangan dan pemantauan pergerakan pelaku. Setelah identitas dan keberadaan B dipastikan, tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan sesuai prosedur, disaksikan aparat desa setempat.
B diduga berperan sebagai pengedar yang menyasar lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Seluruh barang bukti diakui miliknya dan kini dibawa ke Mapolres Paser untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain dan pemasok narkotika.
B dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. AKP Suradi menegaskan, “Polisi tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba, tanpa memandang usia atau latar belakang pelaku. Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi bangsa.”tegasnya.
Polres Paser mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menciptakan lingkungan aman dan bebas narkotika.(RBN)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar