Ibu Rumah Tangga di Tanah Grogot Ditangkap karena Edarkan Sabu
- calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
- print Cetak

FOTO: Tersangka beserta barang bukti sabu siap edar usai diamankan di Mapolres Paser (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, Kaltimupdatenews.com-Seorang ibu rumah tangga berinisial J.A. (42) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Penangkapan terhadap pelaku terjadi Selasa (27/1/2026) siang, pukul 12.30 WITA, di kediamannya di Desa Tepian Batang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Paser, AKP Suradi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. “Tim Opsnal menerima informasi terkait peredaran narkoba di wilayah ini, lalu melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku,” ujar Suradi, Sabtu (31/1/2026).
Dalam penggerebekan, polisi menemukan 42 paket plastik berisi serbuk kristal putih bening dengan total berat bruto 16,66 gram, tujuh plastik klip kosong, dua sendok takar dari sedotan plastik, dua dompet, satu tas hitam, uang tunai Rp450 ribu, serta dua unit ponsel merek Oppo dan Vivo. Barang bukti itu diduga kuat digunakan untuk kegiatan peredaran sabu.
Menurut AKP Suradi, pelaku yang berstatus ibu rumah tangga ini diduga sudah lama menjalankan aktivitas narkoba di wilayah Tanah Grogot. Kepolisian saat ini masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tambah Suradi.
J.A. dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Lampiran II dan III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
AKP Suradi menegaskan komitmen Polres Paser memberantas peredaran narkotika. Masyarakat pun diimbau berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center bebas pulsa Polres Paser di nomor 110.
“Tidak ada kompromi bagi pengedar narkoba. Kami berharap dukungan masyarakat untuk menciptakan Tanah Grogot bebas narkoba,” tegasnya.(RBN)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar