Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kaltim » Bisnis Gelap Buoy Ilegal di Mahakam, Tarif Fantastis hingga Aparat Bingung Bertindak

Bisnis Gelap Buoy Ilegal di Mahakam, Tarif Fantastis hingga Aparat Bingung Bertindak

  • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SAMARINDA, kaltimupdatenews.com – Praktik pungutan liar (pungli) berkedok penyewaan tambatan kapal (buoy) ilegal di sepanjang alur Sungai Mahakam, Kota Samarinda, terus menggurita dan menimbulkan keresahan di kalangan pelaku pelayaran sungai. Meski telah lama disorot dan diduga berkontribusi terhadap insiden tertabraknya Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), hingga kini sedikitnya 12 titik buoy ilegal masih beroperasi tanpa penindakan tegas, Senin (9/2/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, belasan buoy tanpa izin tersebut tersebar di sejumlah titik strategis, mulai dari kawasan Sengkotek hingga Simpang Tiga Loa Janan. Lokasi-lokasi itu kerap dimanfaatkan kapal untuk menunggu jadwal pengolongan jembatan, sehingga menjadi sasaran empuk praktik pungli oleh oknum pengelola.

Pemilik kapal yang ingin bertambat dipatok tarif tinggi. Untuk sekali tambat, mereka diwajibkan menyetor uang tunai sebesar Rp300 ribu serta menyerahkan tiga hingga empat jeriken solar berkapasitas sekitar 35 liter per jeriken. Jika dikonversi ke nilai rupiah, total pungutan diperkirakan mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per kapal.

Seorang masyarakat yang mengetahui praktik tersebut mengungkapkan, keberadaan buoy ilegal itu tidak muncul secara tiba-tiba. Awalnya, kawasan tersebut dikenal sebagai lokasi rawan pencurian solar. Namun, seiring diberlakukannya pembatasan jam pengolongan jembatan, peluang bisnis ilegal mulai terbaca oleh oknum tertentu.

“Dulu tidak ada buoy seperti ini. Awalnya hanya pencurian solar. Lama-lama muncul buoy ilegal karena kapal-kapal butuh tempat menunggu. Dari situ mulai dipungut biaya,” ujarnya.

Ironisnya, aktivitas yang jelas melanggar aturan pelayaran itu disebut tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Pengelola buoy ilegal bahkan mempromosikan jasanya secara terbuka melalui media sosial, salah satunya TikTok. Dalam promosi tersebut, mereka menjanjikan keamanan kapal dari gangguan pihak luar, bahkan menawarkan “jaminan” bebas tanggung jawab jika terjadi insiden kapal menabrak rumah warga.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga keselamatan pelayaran. Keberadaan buoy ilegal di alur sungai dinilai berpotensi mengganggu lalu lintas kapal dan meningkatkan risiko kecelakaan, terlebih di sekitar jembatan vital.

Meski demikian, penertiban buoy ilegal terkesan berjalan di tempat. Dua institusi yang memiliki keterkaitan langsung dalam pengawasan wilayah perairan, yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda serta Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polresta Samarinda, justru terkesan saling melempar kewenangan.

Kasat Polairud Polresta Samarinda, Kompol Rachmad Aribowo, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan utama dalam penertiban buoy ilegal. Menurutnya, Polairud hanya bertugas memberikan dukungan pengamanan apabila KSOP melakukan tindakan di lapangan.

“Yang lebih berwenang menindak itu KSOP. Kami sifatnya membantu pengamanan jika terjadi potensi keributan saat penertiban,” ujarnya.

Kompol Rachmad juga membantah adanya keterlibatan anggota Polairud dalam pengelolaan buoy ilegal tersebut.

Di sisi lain, Pelaksana Harian Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Ridha Rengreng, justru menyatakan bahwa penindakan sepenuhnya merupakan ranah aparat penegak hukum. KSOP, kata dia, telah menjalankan tugas administratif sesuai kewenangannya.

“Kami sudah menerbitkan surat edaran larangan tambat di buoy ilegal. Surat itu juga sudah kami tembuskan ke kepolisian. Aparat silakan bertindak, tidak perlu menunggu instruksi dari KSOP,” tegas Ridha.

Ia menambahkan, KSOP telah menyiapkan sejumlah lokasi tambat resmi yang dinilai aman dan sesuai ketentuan. Karena itu, kapal yang masih memilih bertambat di lokasi terlarang dianggap telah melanggar hukum. “Kalau masih ada yang tambat di buoy ilegal, silakan ditindak. Itu sudah masuk ranah hukum,” ujarnya.

Maraknya praktik pungli buoy ilegal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi. Di tengah besarnya potensi risiko keselamatan dan kerugian ekonomi, belum adanya langkah tegas dikhawatirkan akan membuat praktik serupa semakin meluas di sepanjang Sungai Mahakam.(*rbn)

  • Penulis: Fendialvaro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Karutan Menghadiri Rakor Implementasi KUHP dan KUHAP baru bersama Wamenkum RI

    Karutan Menghadiri Rakor Implementasi KUHP dan KUHAP baru bersama Wamenkum RI

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot, Yusuf Mukharom, menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan KUHP baru bagi seluruh aparat pemasyarakatan. Pernyataan itu disampaikannya usai menghadiri Sosialisasi KUHAP dan KUHP yang digelar di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, […]

  • Bupati PPU Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Pertamina, Optimalkan Embung dan Green Belt

    Bupati PPU Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Pertamina, Optimalkan Embung dan Green Belt

    • 0Komentar

    PPU, Kaltimupdatenews. Com-Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memperkuat langkah strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, seiring posisinya sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu upaya tersebut ditunjukkan melalui audiensi Bupati PPU Mudyat Noor dengan PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) yang membahas pemanfaatan embung serta penataan kawasan green belt. Audiensi berlangsung di New […]

  • Mandiri Herindo Adiperkasa Tingkatkan Standar Food Safety UMKM Paser 1.09 min Play Button

    Mandiri Herindo Adiperkasa Tingkatkan Standar Food Safety UMKM Paser

    • 0Komentar

    TANA PASER kaltimupdatenews.com -Upaya peningkatan kualitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Paser terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah daerah dan sektor swasta. PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk menggelar pelatihan dan pendampingan keamanan pangan bagi pelaku UMKM kuliner binaan program Corporate Social Responsibility (CSR). Kegiatan tersebut terlaksana atas kerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, […]

  • Enam Puluh Persen Lapak Tak Beroperasi, Pemkab Kukar Siapkan Langkah Tegas di Pasar Tangga Arung

    Enam Puluh Persen Lapak Tak Beroperasi, Pemkab Kukar Siapkan Langkah Tegas di Pasar Tangga Arung

    • 0Komentar

    KUKAR, kaltimupdatenews.com – Lebih dari sebulan sejak diresmikan, Pasar Tangga Arung Square di Tenggarong belum menunjukkan geliat ekonomi yang diharapkan. Dari ratusan lapak yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mayoritas masih belum digunakan oleh pedagang. Hasil peninjauan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Kamis (5/2/2026), menunjukkan sekitar 60 persen lapak masih tertutup. Dari total […]

  • Adu Mulut Berakhir Tikaman, Pembunuhan di Gunung Bugis Terungkap

    Adu Mulut Berakhir Tikaman, Pembunuhan di Gunung Bugis Terungkap

    • 0Komentar

    BALIKPAPAN, kaltimupdatenews.com – Aksi kekerasan yang dipicu dendam lama kembali merenggut nyawa di Kota Balikpapan. Seorang pria tewas setelah ditikam menggunakan senjata tajam di kawasan Gunung Bugis, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, pada Sabtu (17/1) dini hari. Kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian. […]

  • Pemkab Penajam Bergerak Cegah Alih Fungsi Lahan Persawahan Lewat Perda

    Pemkab Penajam Bergerak Cegah Alih Fungsi Lahan Persawahan Lewat Perda

    • 0Komentar

    PPU,kaltimupdatenews.com-Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara gencar mengambil langkah untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian di daerah. Salah satu upaya strategis yang tengah dilakukan adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagai antisipasi terhadap alih fungsi lahan persawahan menjadi perkebunan dan kawasan nonpertanian lainnya. “Kami menyadari lahan persawahan di kabupaten ini terus […]

expand_less