Rencana Pengangkatan SPPG Jadi PPPK Disorot DPRD Kaltim, Potensi Timbulkan Kecemburuan Honorer
- calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
- print Cetak

FOTO: Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KALTIM, Kaltimupdatenews.com-Rencana pemerintah untuk mengangkat tenaga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari 2026 mendatang mendapat sorotan serius dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Anggota legislatif menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan tenaga honorer lintas sektor yang telah lama mengabdi.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima data resmi terkait jumlah tenaga SPPG yang akan diangkat maupun mekanisme pengangkatannya. Padahal, aspirasi dan keluhan dari tenaga honorer yang telah lama mengabdi terus berdatangan.
“Ironisnya, data lengkapnya belum kami terima, tapi aspirasi dan keluhan dari honorer terus mengalir ke DPRD. Mereka merasa tidak dihargai meski sudah bertahun-tahun mengabdi,” ujar Salehuddin, Sabtu (31/1/2026).
Secara regulasi, pengangkatan tenaga SPPG dimungkinkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Salehuddin menekankan bahwa aturan tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan sosial.
Menurutnya, fenomena jalur cepat bagi tenaga SPPG yang relatif baru, sementara ribuan honorer senior masih menunggu kepastian formasi, berpotensi memunculkan rasa ketidakadilan. “Ketika yang baru masuk diprioritaskan ketimbang yang sudah mengabdi lebih dari lima tahun, tentu muncul kecemburuan sosial. Pemerintah harus memikirkan langkah antisipatif,” kata Salehuddin.
Selain soal status kepegawaian, DPRD juga menyoroti kesenjangan penghasilan yang dinilai sangat signifikan. Salehuddin membandingkan kondisi guru honorer dengan tenaga SPPG yang baru diangkat.
“Masih ada guru honorer yang digaji Rp500 ribu per bulan, sementara di SPPG ada yang menerima hingga Rp3 juta. Ini jelas menciptakan ketidakadilan dan ironi besar dalam penataan ASN kita,” ujarnya.
Kondisi tersebut juga memunculkan keresahan di kalangan tenaga pendidikan dan kesehatan yang telah lama mengabdi. Sejumlah honorer menyampaikan kekecewaannya kepada DPRD, menuntut kejelasan status dan kepastian pengangkatan.
“Kami ingin dihargai atas pengabdian bertahun-tahun. Jangan sampai tenaga baru lebih diprioritaskan tanpa mempertimbangkan senioritas,” ungkap seorang guru honorer yang enggan disebut namanya.
Menanggapi potensi masalah ini, Komisi I DPRD Kaltim berencana memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), serta pengelola SPPG untuk meminta klarifikasi. Pemanggilan ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan dan tidak merugikan tenaga honorer yang telah lama berbakti.
“Kami ingin memastikan mekanisme pengangkatan ini tidak menabrak aturan dan tetap menghargai masa pengabdian tenaga honorer lainnya. Prosesnya harus jelas, transparan, dan adil,” tegas Salehuddin.
DPRD Kaltim juga menekankan pentingnya sosialisasi yang terbuka kepada publik, terutama tenaga honorer, agar tidak muncul salah paham atau kecemburuan sosial. Kebijakan pengangkatan PPPK bagi SPPG, kata Salehuddin, harus berjalan selaras dengan prinsip keadilan dan penghargaan terhadap pengabdian.
Jika tidak ditangani secara hati-hati, ia menambahkan, kebijakan ini berisiko memunculkan konflik sosial di lingkungan pendidikan dan kesehatan, sekaligus menurunkan semangat kerja honorer yang telah lama mengabdi.(*RBN)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar