Konstatering Lahan di Muara Komam Diwarnai Protes, Kuasa Hukum Tergugat Pertanyakan Akurasi Batas Objek Eksekusi
- calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
- print Cetak

Foto: Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot bersama kuasa hukum tergugat saat pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek sengketa tanah (Jay/kaltim update news)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Ketepatan batas objek tanah yang akan dieksekusi menjadi sorotan dalam pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek sengketa seluas 15.900 meter persegi di Kelurahan Muara Komam, Kabupaten Paser, Senin (12/10/2026). Dalam kegiatan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot tersebut, kuasa hukum pihak tergugat menyampaikan keberatan karena menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dipastikan, terutama terkait kesesuaian batas di lapangan dengan dokumen resmi perkara.
Kuasa hukum tergugat, Hotman Butar Butar, S.H., meminta proses pencocokan dilakukan dengan mengacu secara cermat pada sertifikat tanah, surat ukur, serta dokumen yang menjadi dasar permohonan eksekusi. Ia turut mempertanyakan keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 146 yang, menurut pengamatannya, tidak terlihat digunakan selama pelaksanaan konstatering.
Menurut Butar Butar, dokumen tersebut memiliki peran penting untuk memastikan bahwa letak dan batas tanah yang menjadi objek eksekusi benar-benar sesuai dengan apa yang tercantum dalam dokumen perkara dan putusan pengadilan.
Ia menilai pencocokan objek tidak cukup hanya mengandalkan penunjukan batas di lapangan tanpa disertai pemeriksaan terhadap dokumen resmi yang menjadi acuan.
“Hal yang kami pertanyakan adalah mengapa SHM Nomor 146 tidak terlihat saat konstatering berlangsung. Padahal, sertifikat dan surat ukur seharusnya menjadi rujukan utama untuk memastikan kesesuaian antara objek dalam putusan dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” kata Butar Butar
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan pengamatannya, dokumen sertifikat tersebut tidak terlihat dibawa oleh petugas pengadilan, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak pemohon eksekusi, maupun pihak kelurahan. Sebaliknya, pihak tergugat mengaku telah membawa dokumen yang dimaksud saat kegiatan berlangsung.
Butar Butar menegaskan, keberadaan dokumen resmi diperlukan agar proses pencocokan memiliki dasar yang jelas dan tidak hanya bertumpu pada penunjukan lokasi oleh pihak tertentu.
“Dokumen yang kami anggap penting justru kami bawa sendiri. Sementara dari pihak-pihak lain yang hadir, sepanjang pengamatan kami, sertifikat itu tidak terlihat dibawa. Karena itu, kami berharap seluruh titik batas diperiksa dengan mengacu pada data resmi, bukan hanya berdasarkan penunjukan di lokasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, konstatering pada dasarnya bertujuan mencocokkan objek yang akan dieksekusi dengan identitas, letak, luas, serta batas-batas yang tercantum dalam dokumen perkara. Dengan demikian, kegiatan tersebut harus tetap berpedoman pada objek sebagaimana ditetapkan dalam putusan, bukan menjadi proses untuk menentukan kembali batas tanah tanpa rujukan yang jelas.
Persoalan lain yang menjadi perhatian kuasa hukum tergugat adalah dugaan perbedaan antara kondisi fisik di lokasi dengan gambaran batas dalam dokumen perkara. Posisi batas tanah terhadap jalan serta keberadaan bangunan yang telah lama berdiri di kawasan tersebut turut menjadi bagian yang dipersoalkan.
Butar Butar meminta setiap titik yang ditunjukkan sebagai batas objek sengketa diperiksa secara teliti melalui pencocokan dengan peta dan surat ukur. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk memastikan luas maupun cakupan tanah yang dimohonkan untuk dieksekusi tidak melampaui batas yang tercantum dalam dokumen resmi.
Ia mengingatkan bahwa ketidaktepatan dalam menentukan batas dapat menimbulkan persoalan baru, terutama apabila terdapat bagian tanah milik pihak lain yang ikut masuk dalam objek eksekusi.
“Yang perlu dipastikan adalah apakah titik-titik batas yang ditunjukkan benar-benar sesuai dengan sertifikat dan surat ukur. Jangan sampai akibat kekeliruan menentukan batas, tanah yang bukan bagian dari objek perkara ikut terdampak. Semua harus diperiksa berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Selain persoalan batas, Hotman turut menyoroti keberadaan bangunan di lokasi sengketa yang disebut telah lama ditempati oleh keluarga penghuni. Ia meminta agar posisi bangunan tersebut dipastikan terlebih dahulu melalui pengukuran yang cermat sebelum pengadilan mengambil langkah lanjutan terkait eksekusi pengosongan.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui apakah bangunan benar-benar berada di dalam batas objek tanah yang tercantum dalam permohonan eksekusi atau justru berada di luar cakupan objek yang ditetapkan.
Ia juga meminta seluruh keberatan yang disampaikan selama kegiatan konstatering dicatat dalam administrasi resmi. Dengan begitu, setiap persoalan yang muncul di lapangan dapat menjadi bahan pertimbangan pengadilan sebelum menentukan tindak lanjut perkara.

Sementara itu, Panitera PN Tanah Grogot, Randy Mochammad Avif, S.H., menegaskan bahwa pelaksanaan konstatering belum berarti eksekusi pengosongan akan langsung dilakukan. Pengadilan masih menunggu hasil pengukuran dari BPN Kabupaten Paser untuk memperoleh kejelasan mengenai kesesuaian objek sengketa.
Menurut Randy, hasil pengukuran tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi pimpinan pengadilan dalam mengevaluasi kondisi objek di lapangan dan membandingkannya dengan dokumen yang mendasari permohonan eksekusi.
Ia menjelaskan, pengadilan akan terlebih dahulu mempelajari hasil pengukuran sebelum menentukan langkah berikutnya bersama pimpinan, termasuk Ketua PN Tanah Grogot.
“Untuk sementara, kami menunggu hasil pengukuran dari BPN Kabupaten Paser. Setelah hasilnya tersedia, kami akan mempelajarinya bersama pimpinan pengadilan guna menentukan tindak lanjut yang tepat,” ujar Randy.
Randy menambahkan, pengadilan tidak akan serta-merta melaksanakan pengosongan hanya berdasarkan penunjukan batas dari pihak pemohon eksekusi. Hasil pencocokan dan pengukuran objek di lapangan perlu ditelaah terlebih dahulu sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian.
Ia mengatakan, hasil konstatering yang dilaksanakan pada hari tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan apakah permohonan eksekusi pengosongan dapat dilanjutkan atau masih memerlukan tahapan lain.
“Konstatering ini merupakan bagian dari proses untuk memastikan kesesuaian objek yang dimohonkan dengan kondisi di lapangan. Karena itu, hasil pengukuran BPN akan kami jadikan bahan pertimbangan sebelum menentukan apakah eksekusi pengosongan dapat dilaksanakan,” kata Randy.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila hasil pencocokan menunjukkan adanya perbedaan letak atau batas objek dengan dokumen yang menjadi dasar eksekusi, temuan tersebut akan dipertimbangkan dalam menentukan langkah selanjutnya.

Hasil konstatering nantinya akan disampaikan kepada para pihak yang berkepentingan. Apabila muncul keberatan atau terdapat hal yang memerlukan penanganan lebih lanjut, pengadilan akan mempertimbangkannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mengenai kemungkinan pelaksanaan pengosongan, Randy menyebutkan bahwa koordinasi akan dilakukan apabila langkah tersebut dinilai perlu. Namun, kepastian mengenai pelaksanaannya masih menunggu hasil pengukuran dan pertimbangan pimpinan pengadilan.
“Setelah seluruh hasil dan bahan pertimbangan tersedia, kami akan menyampaikan perkembangannya kepada para pihak. Apabila eksekusi pengosongan dinilai perlu dilakukan, koordinasi akan disiapkan untuk membahas pelaksanaannya,” jelasnya.
Randy turut menjelaskan bahwa pihak-pihak yang berkepentingan dapat mendatangi PN Tanah Grogot untuk memperoleh berita acara konstatering melalui prosedur yang berlaku. Dokumen tersebut merupakan bagian dari administrasi kegiatan pencocokan objek sengketa yang telah dilaksanakan di lapangan.
Berdasarkan penetapan yang dibacakan dalam kegiatan konstatering, objek permohonan eksekusi merupakan sebidang tanah seluas 15.900 meter persegi yang berada di wilayah RT 5 dan RT 11, Kelurahan Muara Komam, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.
Tanah tersebut tercatat berdasarkan SHM Nomor 146 atas nama Ontong dengan Surat Ukur Nomor 1446/1982. Adapun batas-batas objek dalam dokumen permohonan diuraikan menggunakan sejumlah penanda, di antaranya jalan, tembok, gorong-gorong, serta tanah yang berada di sekitarnya.
Perkara tersebut merujuk pada Putusan PN Tanah Grogot Nomor 20 Tahun 2024 yang, berdasarkan penetapan yang dibacakan dalam kegiatan tersebut, telah berkekuatan hukum tetap. Permohonan eksekusi diajukan setelah pihak yang dimohonkan untuk melaksanakan putusan disebut belum menjalankannya secara sukarela.
Meski demikian, tahapan eksekusi pengosongan belum dapat dipastikan pelaksanaannya karena pengadilan masih menunggu hasil pencocokan dan pengukuran objek di lapangan. Perbedaan pandangan mengenai letak dan batas tanah menjadi persoalan yang perlu diperjelas sebelum keputusan lanjutan diambil.
Hasil pengukuran BPN Kabupaten Paser diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih pasti mengenai letak, luas, dan batas objek yang disengketakan. Data tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai bahan evaluasi oleh PN Tanah Grogot untuk menilai kesesuaian antara objek yang ditunjukkan di lapangan dan dokumen yang menjadi dasar permohonan eksekusi.
Kepastian mengenai batas tanah menjadi aspek penting dalam proses tersebut. Selain memastikan objek yang akan dieksekusi sesuai dengan putusan pengadilan, pencocokan yang akurat juga diperlukan untuk menghindari kemungkinan masuknya bidang tanah di luar objek perkara dalam pelaksanaan eksekusi.
Hingga hasil pengukuran resmi diterbitkan dan dipertimbangkan oleh pengadilan, para pihak masih menunggu kepastian mengenai langkah selanjutnya. PN Tanah Grogot akan menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pencocokan, pengukuran BPN, serta ketentuan hukum yang berlaku.(Jay)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar