Aktivasi IKD di PPU Dipercepat, Petugas Kini Bisa Layani Warga di Mana Saja
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Foto: Pelayanan di Disdukcapil Penajam paser Utara (PPU) secara langsung kepada Masyarakat (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PPU, kaltimupdatenews.com-Upaya memperluas penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Melalui inovasi IKD Plus, petugas kini dapat membantu masyarakat melakukan aktivasi IKD di berbagai lokasi tanpa harus bergantung pada pelayanan di kantor.
Inovasi tersebut memungkinkan petugas Disdukcapil membawa layanan langsung ke tengah masyarakat hanya dengan memanfaatkan telepon pintar. Langkah ini sekaligus menjadi strategi untuk meningkatkan jumlah warga yang telah mengaktifkan IKD sesuai target yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil PPU, Bachtiar Latief, mengatakan pelayanan jemput bola melalui IKD Plus diharapkan mampu mempercepat pencapaian target aktivasi IKD di daerah.
“Hari ini petugas kami tidak harus selalu berada di kantor untuk melayani aktivasi IKD. Saat berada di kegiatan masyarakat atau melakukan sosialisasi, mereka dapat langsung membantu proses registrasi menggunakan smartphone sehingga layanan menjadi lebih cepat dan mudah dijangkau warga,” katanya, Senin (27/7/2026).
Menurut Bachtiar, hingga saat ini jumlah warga PPU yang telah melakukan registrasi IKD mencapai lebih dari 29 ribu orang atau sekitar 21 persen dari total penduduk wajib IKD. Capaian tersebut masih akan terus ditingkatkan untuk mengejar target Kemendagri sebesar 30 persen.
Ia menjelaskan, IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Sistem tersebut juga telah terkoneksi dengan sejumlah kementerian dan lembaga sehingga data kependudukan selalu diperbarui secara berkala.
Salah satu manfaatnya, kata Bachtiar, adalah mendukung proses verifikasi penerima bantuan sosial agar lebih akurat karena menggunakan data kependudukan terbaru.
“Data yang digunakan dalam IKD selalu diperbarui. Karena itu, keberadaan IKD akan membantu proses validasi penerima bantuan sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Selain sebagai identitas digital, aplikasi IKD juga mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil. Saat ini tersedia sedikitnya 10 jenis layanan yang dapat diajukan secara mandiri melalui aplikasi.
Layanan tersebut meliputi pencetakan Kartu Keluarga (KK), biodata WNI, perubahan golongan darah, pembaruan status pendidikan, surat keterangan pindah, pemecahan KK, penerbitan akta kelahiran anak, akta kelahiran WNI, akta kematian, hingga pendaftaran penduduk nonpermanen.
Seluruh persyaratan administrasi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Namun, dokumen pendukung cukup diunggah melalui aplikasi. Setelah proses selesai, hasil pelayanan akan dikirim melalui surat elektronik dan dapat dicetak sendiri oleh masyarakat karena telah dilengkapi tanda tangan elektronik berupa kode QR.
Meski sebagian besar layanan sudah dapat diakses secara digital, Bachtiar menegaskan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) baru masih harus dilakukan secara tatap muka karena memerlukan perekaman foto dan data biometrik.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan Disdukcapil melalui sambungan telepon dengan dalih membantu aktivasi IKD.
“Proses aktivasi IKD tidak pernah dilakukan melalui panggilan telepon kepada masyarakat. Aktivasi hanya dilakukan secara resmi di kantor pelayanan atau melalui petugas Disdukcapil yang sedang memberikan layanan di lapangan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas,” tegasnya.(*rbn/jay)
- Penulis: Editor






Saat ini belum ada komentar