Hasanuddin Masud Pastikan Sejalan dengan Fraksi Golkar dalam Sikap Hak Angket
- calendar_month Senin, 13 Jul 2026
- print Cetak

Foto: Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas'ud (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KALTIM, kaltimupdatenews.com-Menjelang pembahasan usulan hak angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud memastikan dirinya akan mengikuti keputusan Fraksi Partai Golkar. Sikap tersebut ditegaskannya sebagai bentuk kepatuhan terhadap mekanisme dan disiplin partai, meski ia menjabat sebagai pimpinan DPRD.
Menurut Hasanuddin, perbedaan pandangan di kalangan anggota dewan merupakan hal yang lumrah dalam sistem demokrasi. Karena itu, keputusan akhir mengenai hak angket nantinya akan ditentukan melalui mekanisme yang berlaku di DPRD.
“Golkar itu kan fraksi. Saya memang pimpinan DPRD, tetapi dalam persoalan ini tetap mengikuti keputusan fraksi. Ada yang setuju, ada yang tidak setuju, itu hal yang biasa dalam demokrasi. Nanti dilihat bagaimana hasilnya,” ujarnya, Senin, (13/7/2026).
Politikus yang akrab disapa Hamas itu menegaskan, sebagai kader partai dirinya tidak mungkin mengambil sikap yang berbeda dengan keputusan Fraksi Golkar.
“Sejauh ini kami tetap mengikuti keputusan fraksi. Kalau sebelumnya diputuskan tidak ikut, ya itulah sikap yang kami jalankan. Tidak mungkin kami melawan keputusan fraksi, karena kami bagian dari fraksi itu sendiri,” katanya.
Pernyataan Hasanuddin sekaligus memperlihatkan konsistensi sikap Fraksi Golkar terhadap usulan hak angket. Pada rapat paripurna yang digelar 10 Juni 2026, pembahasan hak angket batal dilakukan lantaran tidak memenuhi kuorum setelah seluruh anggota Fraksi Golkar tidak menghadiri rapat.
Ia menambahkan, agenda rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Juli 2026 masih akan dibahas kembali dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim untuk memastikan jadwal dan mekanisme pelaksanaannya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Muhammad Husni Fahruddin menyatakan penggunaan hak angket belum menjadi langkah yang tepat terhadap persoalan yang saat ini dipersoalkan. Menurutnya, berbagai isu yang menjadi dasar pengajuan hak angket masih perlu dikaji sesuai mekanisme yang berlaku.
Usulan hak angket sendiri muncul setelah adanya aksi unjuk rasa masyarakat yang mendesak DPRD melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Sejumlah tuntutan yang disampaikan antara lain meminta pendalaman atas dugaan penyimpangan tata kelola pemerintahan serta indikasi praktik nepotisme.
Rencananya, usulan hak angket tersebut akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kaltim pada 27 Juli 2026, dengan tetap menunggu keputusan Badan Musyawarah mengenai jadwal final pelaksanaannya.(*rbn/Jay)
- Penulis: Editor






Saat ini belum ada komentar