Polsek Babulu Gagalkan Dugaan Transaksi Sabu, Sita Barang Bukti 20,78 Gram
- calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
- print Cetak

Teks foto: Terduga pelaku bersama barang bukti sabu yang gagal edar(ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PPU, kaltimupdatenews.com-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara kembali membuahkan hasil. Berbekal informasi dari masyarakat, personel Polsek Babulu berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial RRW (44) bersama barang bukti sabu seberat 20,78 gram bruto.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di RT 002 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, pada Selasa (23/6/2026). Setelah menerima laporan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, Unit Reskrim Polsek Babulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.
Kapolsek Babulu IPTU Andi Fatahuddin mewakili Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang disampaikan warga.
“Laporan masyarakat langsung kami respons dengan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan pengamanan terhadap seorang pria yang diduga akan melakukan transaksi, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam plastik hitam dan dibalut solasi bening dengan berat bruto 20,78 gram,” katanya, Jumat (26/6/2026)
Selain paket sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam, dua lembar solasi bening, dan dua lembar plastik hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, RRW mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku tengah menunggu seseorang yang diduga akan melakukan transaksi narkotika. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Babulu sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

Menurut IPTU Andi, keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu aparat memberantas peredaran narkotika.
“Peran masyarakat sangat kami apresiasi. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kolaborasi antara warga dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, RRW dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup atau pidana mati dalam keadaan tertentu, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(Jay)
- Penulis: Editor






Saat ini belum ada komentar