308 ASN Dilantik, Bupati Paser Minta Percepat Kinerja dan Wujudkan Paser TUNTAS
- calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
- print Cetak

Foto : Foto: Bupati Paser dr. Fahmi Fadli melantik dan mengambil sumpah jabatan sebanyak 308 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Sebanyak 308 aparatur sipil negara (ASN) resmi mengemban tugas baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser setelah dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Paser dr. Fahmi Fadli di Pendopo Lou Bapekat, Jumat (26/6/2026). Momentum tersebut menjadi bagian dari penguatan birokrasi sekaligus upaya mempercepat pencapaian visi pembangunan daerah melalui aparatur yang profesional dan berintegritas.
Pelantikan meliputi 38 pejabat administrator, 12 pejabat pengawas, 258 pejabat fungsional yang terdiri atas 243 PNS berstatus 100 persen dan 15 ASN yang beralih dari jabatan pelaksana ke jabatan fungsional.
Bupati Fahmi menegaskan bahwa seluruh pejabat yang dilantik merupakan hasil proses seleksi berbasis sistem Manajemen Talenta sesuai rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mekanisme tersebut diterapkan untuk memastikan setiap jabatan ditempati aparatur yang memiliki kompetensi dan kapasitas sesuai kebutuhan organisasi.
“Penerapan Manajemen Talenta merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Pemerintah ingin memastikan jabatan diisi oleh orang yang tepat berdasarkan kompetensi, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Fahmi.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pelantikan ini merupakan kali kedua Pemerintah Kabupaten Paser menerapkan sistem Manajemen Talenta setelah sebelumnya digunakan dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada April lalu.
Selain melantik pejabat, Fahmi juga memberikan sejumlah arahan kepada aparatur yang mendapat amanah baru. Kepala Bagian Tata Pemerintahan diminta mempertahankan bahkan meningkatkan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan kualitas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Menurutnya, kualitas LPPD menjadi salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu terus ditingkatkan melalui koordinasi yang lebih intensif dengan Kementerian Dalam Negeri.
Perhatian khusus juga diberikan kepada Camat Long Kali, Batu Engau, dan Long Ikis. Ketiga kecamatan tersebut dinilai memiliki tantangan yang lebih besar karena luas wilayah dan kompleksitas persoalan yang dihadapi.
Bupati meminta para camat memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa, mempercepat pembangunan infrastruktur, menangani persoalan pertanahan, meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kebakaran, serta membangun sinergi dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah masing-masing.

Khusus Camat Long Kali, Fahmi meminta agar terus mengawal penyelesaian batas wilayah dengan Kabupaten Penajam Paser Utara bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, kepada Lurah Kuaro, Fahmi mengingatkan pentingnya memahami karakter masyarakat serta mengoptimalkan peran Rukun Tetangga (RT) dalam menyelesaikan berbagai persoalan pelayanan publik dan pembangunan di tingkat kelurahan.
Bupati juga berpesan kepada para PNS yang baru berstatus 100 persen agar tidak cepat berpuas diri. Menurutnya, status tersebut merupakan awal pengabdian sebagai aparatur negara yang dituntut terus meningkatkan kapasitas, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Status PNS seratus persen bukan akhir perjalanan, tetapi awal dari tanggung jawab yang lebih besar. Tunjukkan kinerja terbaik, terus tingkatkan kompetensi, jaga integritas, dan jadilah bagian dari solusi bagi masyarakat Kabupaten Paser,” tegasnya.
Fahmi juga mengingatkan seluruh pejabat yang baru dilantik agar segera bekerja optimal di unit masing-masing dan mendukung terwujudnya visi Paser TUNTAS yang Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera.
Pada kesempatan yang sama, ia menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti Instruksi Bupati Nomor 900.1/673/BKAD/VI/2026 tentang Efisiensi Belanja APBD Tahun Anggaran 2026. Instruksi tersebut mengharuskan setiap organisasi perangkat daerah melakukan efisiensi belanja barang dan jasa maupun belanja modal sesuai ketentuan serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Saya meminta seluruh kepala perangkat daerah melaksanakan instruksi efisiensi ini secara bertanggung jawab dan tepat waktu sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan APBD,” kata Fahmi.(Jay)
- Penulis: Editor






Saat ini belum ada komentar