Fraksi PKB Soroti Penurunan Pendapatan Daerah dalam Raperda Pertanggungjawaban APBD Paser 2025
- calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
- print Cetak

Foto: Anggota Fraksi PKB DPRD Paser, Edwin Santoso saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Paser (Jay/kaltimupdatenews)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Paser memberikan sejumlah catatan strategis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Paser, diruang rapat paripurna DPRD Paser, Kamis (25/6/2026)
Anggota Fraksi PKB DPRD Paser, Edwin Santoso, mengatakan pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas fiskal di tengah tantangan ekonomi dan dinamika kebijakan fiskal nasional. Namun demikian, Fraksi PKB menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian, terutama terkait kinerja pendapatan daerah.
“Fraksi PKB mengapresiasi kerja pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. Namun, evaluasi tidak hanya melihat tingkat realisasi terhadap target, tetapi juga kualitas sumber pendapatan, keberlanjutan penerimaan, serta efektivitas strategi pengelolaannya,” ujar Edwin saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Paser.
Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah daerah, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp3,94 triliun atau 90,38 persen dari target sebesar Rp4,36 triliun. Meski capaian tersebut tergolong tinggi, Fraksi PKB mencatat adanya penurunan pendapatan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp4,82 triliun.
“Jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2024, terjadi penurunan pendapatan sekitar Rp881,98 miliar atau 18,27 persen. Kondisi ini harus menjadi bahan evaluasi bersama agar pemerintah daerah dapat memperkuat sumber-sumber pendapatan yang berkelanjutan,” katanya.
Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), Fraksi PKB menilai peningkatan PAD harus menjadi prioritas sebagai indikator kemandirian fiskal daerah. Pemerintah Kabupaten Paser didorong untuk terus melakukan inovasi dalam menggali potensi penerimaan daerah melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah, peningkatan pengelolaan aset daerah, serta pemanfaatan teknologi digital dalam sistem pemungutan.
Lebih lanjut, peningkatan PAD tidak boleh hanya berorientasi pada penambahan beban masyarakat, tetapi harus dilakukan melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Yang terpenting adalah bagaimana pemerintah dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pelayanan yang lebih baik dan sistem yang lebih modern, sehingga potensi PAD dapat dimaksimalkan tanpa membebani masyarakat,” tegasnya.
Selain PAD, Fraksi PKB juga menyoroti tingginya ketergantungan Kabupaten Paser terhadap pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Realisasi pendapatan transfer pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp3,47 triliun atau 88,36 persen dari target Rp3,93 triliun.
Fraksi PKB meminta pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat agar dana transfer yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran. Dana tersebut diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, serta penurunan angka kemiskinan dan pengangguran.
“Kami mengingatkan bahwa ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer perlu menjadi perhatian serius. Pemerintah daerah harus memiliki strategi jangka panjang untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah agar tidak terlalu bergantung pada kebijakan transfer pemerintah pusat,” ujar Edwin.
Sementara itu, terhadap komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah, Fraksi PKB meminta pemerintah daerah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Setiap sumber penerimaan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski memberikan sejumlah catatan dan masukan, Fraksi PKB pada prinsipnya menyatakan persetujuan agar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2025 dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mendukung agar pembahasan Raperda ini dapat dilanjutkan, dengan harapan seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan,” pungkasnya. (Jay)
- Penulis: Editor






Saat ini belum ada komentar