Polisi Ringkus Pria di Kuaro, Sita 19,84 Gram Sabu
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- print Cetak

Foto: Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser kembali menjadi perhatian aparat kepolisian setelah seorang pria berinisial R (36) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita puluhan gram sabu yang diduga siap edar.
Penangkapan berlangsung pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 04.00 Wita di sebuah pangkalan ojek di Kecamatan Kuaro. Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser usai menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kepala Satresnarkoba Polres Paser AKP Suradi menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu.
Menurutnya, setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R di wilayah Kuaro beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan saat proses penggeledahan.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil itu, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat peredaran sabu berikut sejumlah barang bukti,” ujar AKP Suradi mewakili Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, Selasa (2/6/2026)
Saat penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, aparat menemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih bening yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 19,84 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon seluler, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp2,5 juta, serta pakaian yang dikenakan saat penangkapan.
Suradi menyebut, dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui barang bukti yang diamankan merupakan miliknya. Kini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Paser guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Yang bersangkutan berikut barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan lanjutan,” katanya.
Atas dugaan perbuatannya, R dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP.
“Tersangka terancam hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, ” ujarnya.
Polres Paser juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Kepolisian menilai dukungan warga penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika.
“Apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, masyarakat diharapkan segera melapor agar bisa segera kami tindak lanjuti,” tutup Suradi.(Jay)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar