116 Pelanggaran Tata Ruang Ditemukan, Pemkab Paser Percepat Pembenahan RDTR
- calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
- print Cetak

Foto : Bupati Paser dr. Fahmi saat penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR di Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA. kaltimupdatenews.com-Pemerintah Kabupaten Paser mulai mempercepat pembenahan tata ruang wilayah setelah menemukan 116 indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang (IPPR) di kawasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Tanah Paser.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR di Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026), yang dihadiri langsung Bupati Paser dr. Fahmi bersama jajaran pemerintah daerah.
Turut mendampingi dalam kegiatan itu Sekretaris Daerah Katsul Wijaya, Kepala Dinas PUPR Asnawi, serta sejumlah pejabat teknis terkait.
Dari hasil inventarisasi yang dilakukan, ratusan objek pemanfaatan ruang di kawasan RDTR Perkotaan Tanah Paser diketahui belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sehingga dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bupati Paser dr. Fahmi mengatakan, kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk segera melakukan penataan secara bertahap dan terukur.
“Temuan ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami. Pemerintah daerah akan bergerak lebih cepat agar penataan ruang bisa berjalan sesuai aturan dan kebutuhan pembangunan daerah,” kata Fahmi.

Ia menilai, penyelesaian persoalan tata ruang membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, terutama dalam pendampingan teknis maupun dukungan pembiayaan.
“Kami berharap ada dukungan dan pendampingan dari Kementerian ATR/BPN supaya proses penanganan IPPR ini dapat berjalan maksimal,” ujarnya.
Menurutnya, penataan ruang yang baik akan berdampak langsung terhadap kepastian investasi dan arah pembangunan daerah ke depan.
“Penertiban pemanfaatan ruang bukan hanya soal administrasi, tetapi bagaimana menciptakan pembangunan yang tertib, aman, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Pemkab Paser juga memastikan seluruh proses penanganan IPPR akan dikawal hingga selesai sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan daerah “Paser Tuntas”.
Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara verifikasi bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang dan perwakilan sejumlah daerah lain, seperti Fakfak, Sumba Tengah, Cilacap, dan Malang.(Jay)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar