Perbedaan Prioritas, Ratusan Usulan DPRD Kaltim Terancam Tak Terakomodasi
- calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
- print Cetak

Foto : Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi. (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SAMARINDA, Kaltimupdatenews.com-Ratusan usulan pokok pikiran (pokir) DPRD Kalimantan Timur terancam tak seluruhnya terakomodasi dalam perencanaan anggaran daerah. Ketegangan pun mencuat setelah muncul kabar bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim hanya akan menyetujui sebagian kecil dari total usulan yang diajukan legislatif.
Dari total 160 usulan yang telah dirumuskan DPRD Kaltim melalui panitia khusus (pansus), hanya sekitar 25 kegiatan disebut-sebut akan dipertahankan. Sisanya berpotensi dipangkas karena dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan arah kebijakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang memprioritaskan empat sektor utama: pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan standar pelayanan minimal (SPM).
Usulan yang diperjuangkan DPRD tersebut berasal dari berbagai kanal aspirasi masyarakat, mulai dari reses, proposal warga, hingga rapat dengar pendapat. Rinciannya terdiri dari 97 item belanja langsung, 50 bantuan keuangan, serta 13 hibah dan bantuan sosial.
Menanggapi kondisi itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menilai langkah TAPD berpotensi mengerdilkan peran legislatif dalam sistem pemerintahan daerah.
“DPRD itu memiliki mandat langsung dari rakyat, bukan bagian yang berada di bawah eksekutif. Jadi tidak tepat jika semua usulan kami harus disesuaikan secara mutlak dengan program kepala daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pokir yang diajukan bukan sekadar program biasa, melainkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang telah melalui berbagai tahapan formal. Menurutnya, jika pokir dipaksa mengikuti agenda gubernur, maka fungsi representasi dewan menjadi tereduksi.
“Kalau semua harus mengikuti program gubernur, artinya kami hanya membantu merealisasikan janji politik eksekutif, bukan memperjuangkan kebutuhan riil masyarakat,” katanya.
Secara aturan, pokir DPRD diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang memberikan ruang bagi dewan untuk mengusulkan program secara mandiri, selama tetap mengacu pada RPJMD dan kemampuan fiskal daerah.
Reza juga menekankan bahwa sinkronisasi antara legislatif dan eksekutif memang penting, tetapi tidak berarti semua usulan harus diseragamkan.
“Selama masih dalam koridor RPJMD, DPRD punya ruang untuk mengusulkan program. Tidak ada pembatasan jumlah usulan dalam regulasi,” tegasnya.
Situasi ini semakin mendesak karena batas waktu penginputan usulan ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) kian dekat, yakni maksimal tujuh hari sebelum Musrenbang tingkat provinsi. Jika tidak segera diinput, seluruh pokir berisiko tidak masuk dalam perencanaan.
“Kalau sampai tidak diinput, maka aspirasi masyarakat bisa hilang bukan karena aturan, tapi karena tidak diakomodasi,” Ujarnya (*rbn)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar