Puluhan Gram Sabu Digagalkan Beredar di Batu Sopang, Dua Pria Diamankan Polisi
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- print Cetak

Foto: Dua Tersangka Narkotika jenis sabu beserta barang bukti usai diamankan di Mapolres Paser (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER- kaltimupdatenwes.com Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat sebagai pengedar sabu, lengkap dengan barang bukti puluhan gram narkotika yang siap diedarkan.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Sabtu (17/01/2026) sore di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Batu Kajang. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Warga menduga lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba karena sering didatangi orang-orang yang tidak dikenal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan secara tertutup selama beberapa hari. Setelah memastikan kebenaran laporan warga, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 17.30 WITA.
Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial M (41) dan U (27) berhasil diamankan. Keduanya tidak melakukan perlawanan saat petugas memasuki rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus pengemasan narkotika.
Kepala Satresnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, mengatakan bahwa penggeledahan di lokasi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 73,38 gram. Barang haram tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Batu Sopang dan sekitarnya.
“Jumlah sabu yang diamankan tergolong besar dan mengindikasikan bahwa kedua tersangka bukan hanya pengguna, melainkan bagian dari peredaran narkotika,” ujar AKP Suradi saat memberikan keterangan,Kamis (22/01/2026).
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas peredaran sabu. Barang-barang tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp5,5 juta yang diduga hasil transaksi, alat takar, beberapa unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang disinyalir digunakan untuk mendukung kegiatan operasional para pelaku.
AKP Suradi menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri asal-usul sabu dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang lebih besar.
“Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat, baik sebagai pemasok maupun pengedar di tingkat bawah,” jelasnya.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Menurutnya, narkotika merupakan ancaman serius yang merusak masa depan generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat,” tegas Kapolres.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kepedulian warga terhadap lingkungan sekitar.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Sinergi dengan masyarakat sangat dibutuhkan agar Paser benar-benar bersih dari narkotika,” ujarnya.
Polres Paser mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.(RBN)
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar