Perpanjangan Kontrak PPPK di Kukar Masih Digodok, Evaluasi Kinerja Jadi Kunci
- calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
- print Cetak

Foto: Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUKAR, Kaltimupdatenews.com-Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu keputusan. Pemerintah daerah melalui BKPSDM tengah memproses perpanjangan kontrak bagi PPPK tahap pertama yang hampir selesai masa kerjanya.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani, mengatakan perpanjangan kontrak tidak otomatis. Semua calon PPPK yang diperpanjang atau tidak akan melalui evaluasi ketat berdasarkan disiplin dan kinerja.
“Data PPPK sudah kami kumpulkan dari seluruh perangkat daerah. Sekarang kami tinggal melengkapi dokumen administrasi sebelum evaluasi,” ujar Ronny, Jumat (30/1/2026).
Setelah evaluasi, hasilnya akan dilaporkan ke Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Dari situ, kontrak bisa diperpanjang satu atau lima tahun, tergantung kebijakan pimpinan daerah dan kondisi keuangan daerah.
Ronny menegaskan, APBD menjadi salah satu pertimbangan, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati. “Kami sampaikan jumlah PPPK yang diusulkan, baru Bupati menentukan tindak lanjutnya,” jelasnya.
BKPSDM menargetkan proses perpanjangan selesai sebelum akhir Februari, sehingga kontrak baru bisa segera diterbitkan. Selama itu, seluruh PPPK diimbau tetap bekerja profesional.
“Disiplin dan kinerja yang baik menjadi bahan utama evaluasi. PPPK yang menjalankan tugas dengan optimal akan berpeluang diperpanjang kontraknya,” tegas Ronny.(*RBN)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar