Penggeledahan Kantor ESDM Kaltim, Kejati Dalami Dugaan Korupsi Tambang
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Foto : Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, Senin (16/3/2026) (ist).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SAMARINDA, kaltimupdatenews.com-Upaya pengusutan dugaan korupsi di sektor pertambangan di Kalimantan Timur terus bergulir. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, Senin (16/3/2026).
Penggeledahan dilakukan di kantor ESDM yang berlokasi di Jalan MT Haryono No. 22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan penyimpangan dalam aktivitas pertambangan batubara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa perkara ini berawal dari temuan indikasi ketidaksesuaian dalam kegiatan penambangan oleh salah satu perusahaan.
“Ada indikasi ketidakbenaran dalam aktivitas penambangan batubara yang dilakukan oleh CV AJI, dan itu yang saat ini kami dalami,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyelidikan masih berada pada tahap awal sehingga penyidik belum dapat menguraikan secara detail konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang terlibat.
“Prosesnya masih berjalan. Kami terus mengembangkan data dan fakta yang ada,” tambahnya.
Informasi di lapangan menyebutkan, tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 14.00 WITA. Sejumlah ruangan yang berkaitan dengan administrasi dan perizinan pertambangan menjadi fokus pemeriksaan.
Selama kurang lebih empat jam, penyidik melakukan penelusuran dokumen serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik.
“Beberapa dokumen dan barang bukti elektronik sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” kata Toni.
Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan proses perizinan maupun aktivitas operasional pertambangan yang tengah diselidiki.
Tindakan penggeledahan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sebagai bagian dari upaya mencari dan mengumpulkan alat bukti.
Selanjutnya, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan disita secara resmi dan dianalisis lebih lanjut guna memperjelas dugaan tindak pidana korupsi.
Kejati Kaltim memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Nanti akan kami sampaikan perkembangan berikutnya. Yang jelas, ini masih kami dalami sebagai dugaan korupsi di sektor pertambangan,” tutup Toni.(*rbn)
- Penulis: Editor




Saat ini belum ada komentar