Pemkab PPU Musnahkan 21 Ribu Arsip Lama, Dorong Administrasi Lebih Efisien
- calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
- print Cetak

Foto: Pemusnahan arsip lama yang dilakukan Pemkab PPU(ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PPU, kaltimupdatenews.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah tegas menertibkan dokumen pemerintahan dengan memusnahkan lebih dari 21 ribu arsip lama. Arsip yang dimusnahkan berasal dari periode 2005 hingga 2014 dan dinyatakan tidak lagi memiliki nilai administrasi maupun hukum.
Asisten III Administrasi Umum PPU, Ainie, mengatakan, langkah ini bagian dari penataan arsip yang telah digulirkan sejak 2024, bekerja sama dengan Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
“Setelah melalui penilaian resmi, arsip-arsip ini dinyatakan tidak memiliki nilai guna lanjutan, sehingga layak dimusnahkan,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Proses pemusnahan melibatkan sembilan bagian di lingkungan Sekretariat Daerah dan sudah berjalan sejak Desember 2025. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Alam Prawira Negara, menekankan pentingnya penataan arsip agar dokumen tidak menumpuk dan menghambat kelancaran administrasi.
“Penataan arsip harus berkelanjutan. Kalau menumpuk, administrasi jadi lambat dan tidak efisien,” katanya.
Namun, digitalisasi arsip pemerintah daerah PPU masih jauh dari harapan. Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Arsip PPU, Sulaiman, menyebut pengelolaan arsip sebagian besar masih konvensional.
“Digitalisasi arsip baru di bawah 10 persen, padahal sistem pemerintahan berbasis elektronik sudah berjalan sejak 2018,” jelasnya. Berdasarkan evaluasi 2024, PPU menempati posisi ke-9 dari 10 kabupaten/kota di Kaltim dalam penerapan digitalisasi pemerintahan.
Sulaiman menambahkan, arsip yang sudah habis masa simpannya wajib dimusnahkan, sedangkan arsip bernilai permanen harus diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah. “Arsip adalah bukti pertanggungjawaban pemerintah. Tanpa arsip yang rapi, akuntabilitas sulit dijaga,” ujarnya.
Langkah pemusnahan arsip ini sekaligus menjadi dorongan bagi Pemkab PPU untuk mempercepat digitalisasi dan mewujudkan administrasi yang lebih modern, efisien, dan transparan.(*rbn)
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar