Pemkab Penajam Bergerak Cegah Alih Fungsi Lahan Persawahan Lewat Perda
- calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
- print Cetak

Foto : lahan Persawahan tergantikan dengan perkebunan sawit (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PPU,kaltimupdatenews.com-Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara gencar mengambil langkah untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian di daerah. Salah satu upaya strategis yang tengah dilakukan adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagai antisipasi terhadap alih fungsi lahan persawahan menjadi perkebunan dan kawasan nonpertanian lainnya.
“Kami menyadari lahan persawahan di kabupaten ini terus mengalami penyusutan akibat alih fungsi lahan. Untuk itu, regulasi menjadi benteng utama agar lahan pertanian tetap terlindungi,” ujar Gunawan, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, Rabu (11/2/2026)
Menurut Gunawan, alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan kelapa sawit dan karet telah mencapai ratusan hektare. Berdasarkan data sementara, sekitar 625 hektare lahan persawahan di empat kecamatan telah beralih fungsi. Hal ini dinilai mengkhawatirkan karena berpotensi mengancam ketersediaan pangan lokal dan keberlangsungan pertanian berkelanjutan.
Raperda yang disusun Pemkab Penajam mengacu pada sejumlah regulasi nasional dan provinsi, termasuk Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2016 yang mengubah Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Selain itu, raperda ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara terkait penetapan kawasan pertanian.
Proses penyusunan Raperda ini masih terus berjalan. Dokumen raperda telah diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten untuk dikaji lebih lanjut. Sementara itu, kajian akademik yang mendasari raperda sedang disusun dan menunggu pembentukan tim teknis yang akan melakukan pemetaan lahan pertanian secara menyeluruh.
“Perlindungan lahan pertanian bukan hanya soal menjaga luasnya, tapi juga memastikan produktivitas dan keberlanjutan sistem pangan lokal. Raperda ini menjadi instrumen penting untuk mewujudkan swasembada pangan di kabupaten ini,” jelas Gunawan.
Penyusunan regulasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan. Alih fungsi lahan pertanian ke sektor perkebunan dan permukiman seringkali menguntungkan secara ekonomi jangka pendek, namun berpotensi mengurangi ketahanan pangan jangka panjang.
Selain itu, langkah ini sejalan dengan strategi nasional untuk mempertahankan ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan agar kawasan pertanian produktif tetap terlindungi dan mampu mendukung produksi pangan lokal, termasuk padi, jagung, dan komoditas hortikultura lainnya.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan alih fungsi lahan persawahan dapat dikontrol lebih ketat, dan masyarakat serta investor dapat diarahkan untuk memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya. Pemkab juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, petani, akademisi, dan pihak swasta agar raperda yang dibuat tidak hanya bersifat formal, tetapi juga efektif di lapangan.
“Tanpa regulasi yang jelas, risiko alih fungsi lahan akan terus meningkat. Kami ingin memastikan generasi mendatang tetap memiliki lahan pertanian yang produktif,” tegasnya (rbn)
- Penulis: Fendialvaro



Saat ini belum ada komentar