Pemkab Paser Minta Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan, Warga Dukung Kebijakan
- calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
- print Cetak

Foto: Salah satu karaoke yang belum lama ini dilakukan razia oleh Satpol-pp Kabupaten Paser
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, kaltimupdatenews.com – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengambil langkah tegas untuk memastikan kenyamanan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Melalui Surat Edaran Nomor B/300.1/103/DATPOL-PP/II/2026, Pemkab meminta seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) menutup sementara kegiatan usahanya selama Ramadan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Paser, M. Guntur, menegaskan aturan ini berlaku tidak hanya bagi THM, tetapi juga untuk kafe, hotel, salon, dan panti pijat. Seluruh usaha diminta menyesuaikan layanan agar tidak mengganggu umat Islam yang sedang beribadah.
“Kami minta pemilik THM untuk tidak membuka kegiatan usaha selama Ramadan 1447 Hijriah. Begitu juga kafe, hotel, dan salon, harus menyesuaikan layanan mereka,” ujar Guntur, Selasa (17/2/2026).

Surat edaran ini memberikan batasan yang cukup jelas. Pemilik kafe, hotel, dan tempat hiburan dilarang menjual minuman keras (miras) dan memberikan layanan yang dapat mengganggu kenyamanan beribadah. Salon dan panti pijat juga diminta menghentikan sementara layanan pijat urut selama bulan Ramadan.
Kafe tenda di Paser mendapat pembatasan jam operasional. Mereka hanya diperbolehkan membuka usaha mulai pukul 16.00 hingga 23.00 WITA. Selain itu, kafe dilarang menyalakan musik atau hiburan lain yang dapat mengganggu ketenangan warga.
“Tujuan utama kami adalah memastikan umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang. Kami tidak ingin aktivitas usaha tertentu mengganggu ibadah masyarakat,” jelas Guntur.
Pemkab Paser menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi hukum. Guntur menyebutkan sanksi dapat berupa penutupan sementara sampai pencabutan izin usaha.
“Bagi pihak yang nekat melanggar, sanksi administrasi akan diterapkan. Ini bukan sekadar imbauan, tetapi bagian dari regulasi untuk kepentingan bersama,” tegasnya.
Pemerintah daerah secara rutin mengeluarkan regulasi serupa setiap Ramadan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan beribadah. Tahun ini, kebijakan Pemkab Paser dirasa lebih tegas karena mencakup lebih banyak jenis usaha, termasuk salon dan panti pijat yang sebelumnya jarang diatur.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menjaga suasana Ramadan yang kondusif, tetapi juga meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya menghormati tradisi dan nilai-nilai religius masyarakat.
“Dengan adanya pembatasan ini, kami berharap Ramadan 1447 Hijriah dapat berjalan khidmat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Paser,” ujar Guntur.
Kebijakan ini mendapat respon beragam dari warga dan pelaku usaha. Mayoritas masyarakat menyambut positif kebijakan Pemkab Paser karena dapat menjaga ketenangan beribadah.
“Saya merasa senang dengan kebijakan ini. Ramadan seharusnya menjadi waktu yang khidmat untuk beribadah, jadi wajar jika beberapa usaha menyesuaikan diri,” kata Efendy warga Tana Paser.
Sementara itu, beberapa pemilik usaha mengaku harus melakukan penyesuaian operasional. Seorang pemilik kafe menuturkan,
“Kami memang harus menutup sementara beberapa layanan. Ini tentu berpengaruh pada omzet, tapi kami mengerti pentingnya menghormati ibadah masyarakat.”ujar salah satu pemilik usaha. (rbn)
- Penulis: editor



Saat ini belum ada komentar