Karutan Menghadiri Rakor Implementasi KUHP dan KUHAP baru bersama Wamenkum RI
- calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
- print Cetak

Foto: Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot, Yusuf Mukharom saat menghadiri Sosialisasi KUHAP dan KUHP yang digelar di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan (dok humas rutan Tanah Grogot)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, kaltimupdatenews.com – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot, Yusuf Mukharom, menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan KUHP baru bagi seluruh aparat pemasyarakatan. Pernyataan itu disampaikannya usai menghadiri Sosialisasi KUHAP dan KUHP yang digelar di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, Selasa (10/2/2026).
Acara yang berlangsung pukul 13.00 hingga 16.00 WITA ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebagai narasumber utama. Sosialisasi diikuti oleh berbagai unsur penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga pemasyarakatan, termasuk aparat pemasyarakatan dan advokat di wilayah Kalimantan Timur.
Yusuf menyebut sosialisasi ini sangat strategis. “Memahami KUHP dan KUHAP baru sangat penting agar implementasi di lapangan sesuai prosedur dan hak-hak warga binaan tetap terlindungi,” ujar Yusuf.
Dalam paparannya, Wakil Menteri Hukum menekankan sejumlah perubahan mendasar, seperti penguatan prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta sinergi antar-aparat penegak hukum. Yusuf menilai hal ini relevan dengan tugas pemasyarakatan, terutama dalam menjaga hak narapidana tanpa mengurangi efektivitas penegakan hukum.
Yusuf juga menyoroti tantangan utama yang dihadapi lembaganya, yaitu overkapasitas. “Hampir seluruh lapas dan rutan di Indonesia mengalami masalah kepadatan penghuni. Dengan penerapan KUHP baru, diharapkan dapat meringankan beban ini, sekaligus memberikan dasar hukum yang lebih efektif dalam penanganan narapidana,” jelasnya.
Yusuf menekankan bahwa keterlibatan aktif kepala rutan dan staf bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
“Dengan memahami KUHP dan KUHAP baru, seluruh aparat pemasyarakatan dapat menjalankan tugas secara profesional, adil, dan humanis. Ini bukan hanya soal prosedur hukum, tetapi juga penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tambah Yusuf.
Sosialisasi di Balikpapan ini menjadi bagian dari upaya nasional memperkuat kapasitas aparat penegak hukum sekaligus memastikan regulasi hukum dapat diterapkan secara efektif di seluruh Indonesia. Yusuf menegaskan, pemahaman mendalam terhadap KUHP dan KUHAP menjadi fondasi bagi Rutan Tanah Grogot dalam memberikan layanan pemasyarakatan yang lebih profesional dan manusiawi.(Jay)
- Penulis: editor



Saat ini belum ada komentar