Enam Puluh Persen Lapak Tak Beroperasi, Pemkab Kukar Siapkan Langkah Tegas di Pasar Tangga Arung
- calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
- print Cetak

Foto: Pasar Tangga Arung Square di Tenggarong belum menunjukkan geliat ekonomi yang diharapkan (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUKAR, kaltimupdatenews.com – Lebih dari sebulan sejak diresmikan, Pasar Tangga Arung Square di Tenggarong belum menunjukkan geliat ekonomi yang diharapkan. Dari ratusan lapak yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mayoritas masih belum digunakan oleh pedagang.
Hasil peninjauan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Kamis (5/2/2026), menunjukkan sekitar 60 persen lapak masih tertutup. Dari total 703 lapak yang tersedia, baru sekitar 40 persen yang aktif melakukan kegiatan jual beli.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayyid Fathullah, menyatakan kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pasar yang dibangun dengan anggaran daerah itu ditujukan untuk memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat, bukan dibiarkan kosong.
“Pasar ini aset pemerintah daerah. Kalau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, tentu akan kami tertibkan,” kata Sayyid, Jumat (6/2/2026).
Sebagai langkah penegasan, Disperindag Kukar mempertimbangkan penyegelan lapak-lapak yang belum beroperasi. Rencana tersebut sempat akan dilaksanakan bersama Kejaksaan Negeri Tenggarong, namun ditunda karena keterbatasan waktu dan kehadiran pihak kejaksaan.
“Penyegelan bukan bentuk penyitaan. Ini peringatan agar pemilik lapak segera datang dan berkoordinasi dengan kami. Kami beri waktu 1×24 jam,” ujarnya.
Menurut Sayyid, penyegelan dimungkinkan dilakukan dalam waktu dekat setelah ada persetujuan serta pendampingan aparat penegak hukum.
Ia mengungkapkan, sejumlah pedagang belum membuka lapak dengan berbagai alasan, mulai dari keterbatasan modal usaha, masih terikat kontrak di lokasi lama, hingga alasan keluarga.
Di sisi lain, Disperindag Kukar juga menaruh perhatian pada isu dugaan praktik jual beli dan penyewaan lapak di lingkungan Pasar Tangga Arung Square. Praktik tersebut dinilai melanggar aturan karena lapak merupakan aset milik pemerintah daerah.
“Untuk pasar pemerintah, tidak ada ruang untuk jual beli atau sewa lapak. Jika terbukti, akan ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ia memastikan aparat penegak hukum akan menelusuri informasi tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Disperindag Kukar berharap seluruh pedagang penerima lapak segera memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan. Pemerintah daerah menargetkan Pasar Tangga Arung Square dapat berfungsi optimal sebagai pusat aktivitas ekonomi rakyat.
“Pasar ini harus hidup. Tujuannya jelas, untuk kesejahteraan masyarakat Kukar,” tutup Sayyid.(*rbn)
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar