Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum dan Kriminal » Bukannya Urus Kebun, Malah Edarkan Sabu, Petani di Paser di Amankan Beserta Sabu 9,40 gram Siap Edar

Bukannya Urus Kebun, Malah Edarkan Sabu, Petani di Paser di Amankan Beserta Sabu 9,40 gram Siap Edar

  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Upaya pemberantasan narkotika hingga ke wilayah pedesaan terus digencarkan aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Satresnarkoba Polres Paser mengungkap dugaan peredaran sabu di Desa Uko, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial D.S. (40) yang berprofesi sebagai petani diamankan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 20.20 Wita di kediamannya.

Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi, mewakili Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan secara tertutup untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Suradi, Kamis (26/2).

Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat.

Dari lokasi, polisi mengamankan 30 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 9,40 gram. Selain itu, turut disita satu unit timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong, serta uang tunai Rp6 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Foto: Barang bukti sabu yang berhasil diamankan Polres Paser (ist)

Tak hanya itu, dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 juga diamankan sebagai barang bukti.

Menurut Suradi, pada pemeriksaan awal tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, D.S. dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Paser untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.

Suradi menegaskan, kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika, termasuk di wilayah pelosok.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Informasi dari warga sangat membantu dalam pengungkapan kasus seperti ini,” ujarnya (rbn)

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kinerja Meningkat, PDAM PPU Perluas Subsidi Air Gratis

    Kinerja Meningkat, PDAM PPU Perluas Subsidi Air Gratis

    • 0Komentar

    PPU, kaltimupdatenews.com-Peningkatan kinerja keuangan Perumda Air Minum Danum Taka pada 2025 berdampak langsung pada kebijakan pelayanan publik. Perusahaan daerah tersebut berencana memperluas program subsidi air bersih setelah mencatat lonjakan laba signifikan dibanding tahun sebelumnya. Direktur PDAM PPU, Abdul Rasyid, menyampaikan bahwa laba perusahaan mengalami kenaikan cukup tajam dari kisaran Rp1,1–Rp1,3 miliar pada 2024 menjadi sekitar […]

  • Balap Kelotok Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Satpolairud Paser Angkat Budaya Pesisir

    Balap Kelotok Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Satpolairud Paser Angkat Budaya Pesisir

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Deru mesin perahu kelotok memecah suasana perairan Desa Pondong Baru, Kecamatan Kuaro, Selasa (23/6/2026). Puluhan warga tampak memadati tepian sungai untuk menyaksikan lomba balap kelotok yang digelar Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Paser dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Sebanyak 21 peserta ambil bagian dalam perlombaan yang berlangsung sejak […]

  • Pokir Pertanian Tak Berlaku Lagi, Bantuan Kini Sepenuhnya Dikelola Pemerintah Pusat

    Pokir Pertanian Tak Berlaku Lagi, Bantuan Kini Sepenuhnya Dikelola Pemerintah Pusat

    • 0Komentar

    KALTIM, kaltimupdatenews.com-Aspirasi petani yang masih mengajukan bantuan sarana dan prasarana pertanian melalui anggota DPRD Kalimantan Timur saat masa reses tidak lagi dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Sejak 2024, skema tersebut telah dihapus menyusul perubahan pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Kalimantan Timur, Fahmi […]

  • Kabur hingga Lintas Provinsi, Tersangka Pemerkosaan Dibekuk di Long Ikis

    Kabur hingga Lintas Provinsi, Tersangka Pemerkosaan Dibekuk di Long Ikis

    • 0Komentar

    TANA PASER, Kaltimupdatenews.com-Upaya pelarian tersangka kasus pemerkosaan berinisial S (41) yang sempat berpindah wilayah lintas provinsi akhirnya terhenti. Aparat kepolisian berhasil membekuk S di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, setelah bersembunyi di rumah kerabatnya. Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/1) sekitar pukul 17.20 WITA oleh tim gabungan Polsek Long Ikis dan Polsek Candi Laras Utara, Kabupaten […]

  • Polisi Ringkus Pria di Kuaro, Sita 19,84 Gram Sabu

    Polisi Ringkus Pria di Kuaro, Sita 19,84 Gram Sabu

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser kembali menjadi perhatian aparat kepolisian setelah seorang pria berinisial R (36) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita puluhan gram sabu yang diduga siap edar. Penangkapan berlangsung pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 04.00 Wita di sebuah pangkalan ojek […]

  • Layanan Integrasi Pemasyarakatan Kini Hadir di MPP Paser

    Layanan Integrasi Pemasyarakatan Kini Hadir di MPP Paser

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Masyarakat Kabupaten Paser kini tidak perlu lagi datang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot untuk memperoleh informasi terkait layanan integrasi pemasyarakatan. Untuk pertama kalinya, Rutan Tanah Grogot membuka layanan terpadu di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Paser, Selasa (23/6/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan […]

expand_less