Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar oleh Pemprov Kaltim Tuai Sorotan
- calendar_month Senin, 16 Feb 2026
- print Cetak

Foto: Mobil dinas Pemprov Kaltim, ilustrasi (kaltimupdatenews)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KALTIM, kaltimupdatenews.com – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,5 miliar untuk pengadaan satu unit mobil dinas baru bagi pimpinan daerah pada Tahun Anggaran (TA) 2025 menuai sorotan publik. Pengadaan tersebut dinilai sebagian kalangan kurang sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan di berbagai lini pemerintahan.
Mobil yang diadakan diketahui berjenis SUV hybrid dengan kapasitas mesin 3.000 cc serta kapasitas baterai 38,2 kWh. Kendaraan itu disebut-sebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan kenegaraan, khususnya dalam menyambut tamu negara dan pejabat tinggi yang berkunjung ke wilayah Kaltim.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Andi Muhammad Arpan, menegaskan bahwa rencana pengadaan tersebut bukan keputusan mendadak. Menurutnya, agenda tersebut telah disusun jauh hari sebelum kebijakan efisiensi diberlakukan.
“Pengadaan ini sudah direncanakan sejak November 2025. Sementara kebijakan efisiensi baru efektif pada 2026. Jadi prosesnya sudah berjalan sebelumnya,” ujar Arpan, Senin(16/2/2026).
Arpan menjelaskan, kebutuhan kendaraan dinas baru tidak terlepas dari peran strategis Kaltim sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Seiring peningkatan aktivitas pemerintahan di kawasan ibu kota negara yang baru, intensitas kunjungan tamu negara dan pejabat pusat ke wilayah tersebut juga mengalami peningkatan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyiapkan sarana transportasi yang dinilai layak dan representatif untuk menunjang kegiatan protokoler serta aktivitas kenegaraan.
“Sebagai daerah penyangga IKN, tentu kita harus siap mendukung kegiatan-kegiatan kenegaraan. Kendaraan operasional pimpinan menjadi bagian dari dukungan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, kendaraan tersebut tidak diperuntukkan bagi operasional harian gubernur maupun kunjungan kerja rutin. Mobil hanya disiagakan untuk momen tertentu yang berkaitan dengan agenda resmi berskala nasional maupun internasional.
“Untuk perjalanan dinas biasa, Pak Gubernur lebih sering menggunakan kendaraan operasional yang sudah tersedia. Mobil ini sifatnya situasional,” jelas Arpan.
Terkait spesifikasi, Arpan memastikan kapasitas mesin 3.000 cc masih berada dalam koridor Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur standar kendaraan dinas pimpinan daerah. Dalam aturan tersebut, kapasitas mesin kendaraan dinas diperbolehkan berada pada rentang 3.000 cc hingga maksimal 4.200 cc.
Selain itu, pemilihan kendaraan berteknologi hybrid disebut selaras dengan konsep pembangunan IKN yang mengusung prinsip ramah lingkungan dan energi hijau. Dengan dukungan sistem baterai berkapasitas 38,2 kWh, kendaraan tersebut diklaim lebih efisien dan memiliki emisi lebih rendah dibandingkan kendaraan konvensional.
“Konsepnya tetap mengikuti arah kebijakan energi hijau yang diterapkan di kawasan IKN,” ujarnya.
Meski menuai perhatian, Pemprov Kaltim memastikan pengadaan tersebut telah mempertimbangkan kebutuhan, kualitas barang, serta kesesuaian harga dengan pagu anggaran yang tersedia. Arpan juga menegaskan bahwa pada TA 2026 tidak lagi direncanakan pengadaan kendaraan dinas serupa sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan efisiensi anggaran.
“Untuk tahun berikutnya tidak ada paket pengadaan kendaraan pimpinan. Ini yang terakhir sesuai perencanaan sebelumnya,” tegasnya.
Kebijakan ini pun memunculkan beragam tanggapan di masyarakat. Sejumlah pihak menilai pemerintah daerah perlu lebih selektif dalam menentukan prioritas belanja, terutama di tengah tuntutan optimalisasi anggaran untuk pelayanan publik. Di sisi lain, Pemprov Kaltim berpendapat bahwa pengadaan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan strategis daerah dalam mendukung peran sebagai penyangga ibu kota negara.
Dengan polemik yang berkembang, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.(*rbn)
- Penulis: editor



Saat ini belum ada komentar