Dugaan Pemotongan Insentif Kepala Sekolah di Kukar Diusut, DPRD Minta Korban Tak Dibebani Pengembalian Dana
- calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
- print Cetak

Foto: Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara, M Andi Faisal (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUKAR, kaltimupdatenews.com-Dugaan penyimpangan dalam penyaluran insentif kepala sekolah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) semakin menjadi sorotan. Selain adanya indikasi pemotongan dana, proses penyaluran insentif juga diduga tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Kondisi tersebut membuat ratusan kepala sekolah dari berbagai jenjang pendidikan berada dalam ketidakpastian, bahkan sebagian di antaranya merasa tertekan karena diminta mengembalikan dana yang telah diterima.
Komisi IV DPRD Kukar memastikan akan mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga tuntas. Lembaga legislatif itu menilai para kepala sekolah dan guru tidak boleh menjadi pihak yang menanggung akibat dari dugaan kesalahan tata kelola maupun ulah oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
Ketua Komisi IV DPRD Kukar, M Andi Faisal, mengatakan hasil rapat klarifikasi bersama pihak terkait mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyaluran insentif. Salah satunya ialah perbedaan lama penerimaan insentif yang dialami setiap kepala sekolah.
Menurutnya, ada penerima yang hanya memperoleh insentif selama enam bulan, delapan bulan, 10 bulan, hingga 12 bulan. Bahkan, besaran dana yang diterima diduga tidak utuh karena telah dipotong di luar kewajiban pajak.
“Temuan ini sedang kami dalami bersama Inspektorat. Ada indikasi dana yang diterima tidak sesuai dengan hak penerima karena diduga dipotong oleh oknum di luar ketentuan resmi,” ujar Andi, Rabu (22/7/2026).
Tidak hanya itu, DPRD juga menemukan dugaan transfer ganda yang berujung pada permintaan pengembalian kelebihan dana kepada sejumlah penerima. Yang menjadi perhatian, uang tersebut diduga tidak disetorkan ke rekening resmi Dinas Pendidikan Kukar, melainkan ke rekening pribadi pihak tertentu.
Ia menegaskan, persoalan tersebut harus diusut secara menyeluruh agar pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Jangan sampai guru dan kepala sekolah dijadikan pihak yang disalahkan. Mereka menerima insentif karena memang diberikan kepada mereka. Kalau ada persoalan administrasi maupun hukum dalam proses penyalurannya, maka itu harus ditelusuri hingga kepada pihak yang mengelolanya,” tegasnya.
Andi menilai kasus tersebut telah menimbulkan tekanan psikologis bagi para kepala sekolah. Banyak di antara mereka mengaku khawatir terseret persoalan hukum apabila diwajibkan mengembalikan dana yang telah digunakan.
Padahal, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, sebagian besar dana insentif justru dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan sekolah. Di sejumlah sekolah swasta, insentif tersebut digunakan membantu pembayaran honor guru honorer dan memenuhi biaya operasional yang mendesak.
Adapun nilai insentif yang menjadi objek pemeriksaan berbeda pada setiap jenjang pendidikan. Kepala sekolah PAUD dan TK menerima sekitar Rp14 juta hingga Rp16 juta, kepala sekolah SD sekitar Rp20 juta, sedangkan kepala sekolah SMP mencapai sekitar Rp24 juta sebelum dipotong pajak.
Karena itu, DPRD meminta Dinas Pendidikan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Inspektorat mempertimbangkan penyelesaian yang tidak merugikan para penerima insentif.
“Kami ingin penyelesaiannya tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan. Jangan sampai orang yang tidak bersalah justru menjadi korban, sementara oknum yang diduga bermain tidak tersentuh,” kata Andi.
Hingga kini, Inspektorat Kukar masih melakukan verifikasi terhadap seluruh data penerima insentif. DPRD menyatakan akan terus mengawal proses tersebut dan menyiapkan langkah lanjutan setelah hasil pendataan selesai pada akhir Juli 2026.
Di sisi lain, para guru dan kepala sekolah diimbau tetap menjalankan aktivitas belajar mengajar seperti biasa sembari menunggu hasil pemeriksaan. DPRD berharap penyelesaian kasus ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim pendidikan di Kukar tetap kondusif.(*rbn/jay)
- Penulis: Editor






Saat ini belum ada komentar