Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kaltim » Hak Angket Dinilai Rumit, DPRD Kaltim Diminta Lebih Responsif

Hak Angket Dinilai Rumit, DPRD Kaltim Diminta Lebih Responsif

  • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KALTIM, kaltimupdatenews.com-Wacana penggunaan hak angket mencuat dalam Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kalimantan Timur, Senin (4/5/2026), seiring desakan publik pasca aksi massa 21 April. Namun, pimpinan dewan menilai mekanisme tersebut tidak mudah direalisasikan.

Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen pengawasan yang membutuhkan proses panjang dan berlapis secara hukum maupun administratif.

“Prosesnya tidak bisa dilakukan secara cepat karena ada tahapan dan syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujarnya dalam rapat yang digelar di Gedung D DPRD Kaltim di Samarinda, Selasa (5/5/2026).

Menurut Hasanuddin, hingga kini belum ada daerah yang benar-benar menyelesaikan proses hak angket secara utuh. Ia menyebut berbagai kendala sering muncul dalam pelaksanaannya.

“Sepengetahuan saya, belum ada yang sampai tuntas menjalankan hak angket di daerah,” katanya.

Ia menjelaskan, pengajuan hak angket minimal harus didukung dua fraksi dan sepuluh anggota dewan. Setelah itu, usulan dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui dan dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Pansus nantinya bertugas melakukan penyelidikan, menghimpun data, hingga menyusun rekomendasi. Selain itu, diperlukan pula pendapat hukum dari lembaga berwenang sebagai dasar pelaksanaan.

“Harus ada landasan hukum yang kuat, termasuk legal opinion dari kejaksaan sebelum melangkah lebih jauh,” ucapnya.

Ia menambahkan, proses tersebut bahkan bisa berlanjut ke tingkat nasional hingga melibatkan Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam forum yang sama, Ketua Fraksi PKB, Damayanti, menyampaikan kritik terhadap kinerja DPRD yang dinilai lambat merespons tuntutan masyarakat.

Ia menyoroti belum adanya langkah konkret sejak aksi 214 yang berlangsung dua pekan lalu. Selain itu, ia juga mempertanyakan pembatasan akses media dalam rapat.

“Sudah cukup waktu berlalu, tetapi respons yang diberikan belum terlihat jelas,” ujarnya.

Damayanti mengingatkan bahwa pimpinan DPRD dan sejumlah fraksi sebelumnya telah menandatangani pakta integritas sebagai komitmen menindaklanjuti aspirasi publik.

Rapat paripurna tersebut berlangsung tertutup, namun tetap disiarkan melalui kanal YouTube resmi DPRD Kaltim. Agenda utama membahas langkah lembaga legislatif dalam merespons tuntutan masyarakat serta opsi penggunaan hak angket sebagai instrumen pengawasan.

Perdebatan yang muncul dalam forum itu mencerminkan dinamika internal DPRD dalam menyikapi tekanan publik, sekaligus menunjukkan bahwa penggunaan hak angket masih menjadi opsi yang memerlukan kajian mendalam sebelum diputuskan.(rbn)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMSI Paser Tambah Kekuatan Baru, PT Wijaya Global Media (Kaltimupdatenews) Resmi Bergabung

    SMSI Paser Tambah Kekuatan Baru, PT Wijaya Global Media (Kaltimupdatenews) Resmi Bergabung

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Jaringan media siber di Kabupaten Paser kembali bertambah. PT Wijaya Global Media (Kaltimupdatenews) resmi bergabung sebagai anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Paser. Keanggotaan baru ini dinilai memperkuat ekosistem pers digital yang profesional, sehat, dan berkelanjutan di daerah. Ketua SMSI Kabupaten Paser, Rusdiansyah, menyambut baik bergabungnya perusahaan media tersebut. Ia menilai kehadiran […]

  • DPRD Paser Minta Pemerintah Pusat Akhiri Sengketa Cagar Alam Teluk Adang-Teluk Apar

    DPRD Paser Minta Pemerintah Pusat Akhiri Sengketa Cagar Alam Teluk Adang-Teluk Apar

    • 0Komentar

    TANA PASER, Kaltimupdatenews.con-Upaya penyelesaian konflik status lahan di kawasan Cagar Alam (CA) Teluk Adang-Teluk Apar kembali mendapat perhatian DPRD Kabupaten Paser. Lembaga legislatif itu meminta pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk mengakhiri polemik yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang bermukim maupun mengelola lahan di kawasan tersebut. Permintaan […]

  • PPU Bidik Status KSN Nusamba untuk Percepat Dukungan Pembangunan

    PPU Bidik Status KSN Nusamba untuk Percepat Dukungan Pembangunan

    • 0Komentar

    PPU, kaltimupdatenews.com-Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengupayakan agar wilayahnya ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional (KSN) Nusamba. Status tersebut diyakini akan memperkuat posisi PPU sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), sekaligus memperbesar peluang memperoleh prioritas pembangunan dari pemerintah pusat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU, Ade Rianto […]

  • Lima Penumpang Luka-luka, Avanza Oleng dan Tabrak Tiang Listrik di Tikungan Desa Janju

    Lima Penumpang Luka-luka, Avanza Oleng dan Tabrak Tiang Listrik di Tikungan Desa Janju

    • 0Komentar

    TANA PASER, Kaltimupdatenews.com-Tikungan tajam di Jalur 2 Boron Desa Janju, Kecamatan Tanah Grogot, Minggu (25/01/2026) pagi, kembali menjadi saksi kecelakaan. Sebuah mobil Toyota Avanza bernopol DD 1942 MP oleng dan menabrak tiang listrik, membuat lima penumpangnya harus dilarikan ke rumah sakit. Kejadian sekitar pukul 09.18 Wita itu bermula saat Usman, warga Balikpapan, mengemudikan mobilnya menuju […]

  • Aktivasi IKD di PPU Dipercepat, Petugas Kini Bisa Layani Warga di Mana Saja

    Aktivasi IKD di PPU Dipercepat, Petugas Kini Bisa Layani Warga di Mana Saja

    • 0Komentar

    PPU, kaltimupdatenews.com-Upaya memperluas penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Melalui inovasi IKD Plus, petugas kini dapat membantu masyarakat melakukan aktivasi IKD di berbagai lokasi tanpa harus bergantung pada pelayanan di kantor. Inovasi tersebut memungkinkan petugas Disdukcapil membawa layanan langsung ke tengah masyarakat […]

  • 386 Gram Sabu Digagalkan Beredar di Paser, Polisi Tangkap Pengedar di Rumah Kontrakan

    386 Gram Sabu Digagalkan Beredar di Paser, Polisi Tangkap Pengedar di Rumah Kontrakan

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat kepolisian di Kabupaten Paser. Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Paser menyita 386 gram sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar dalam penggerebekan di Kecamatan Tanah Grogot. Terduga pelaku berinisial MR (27) ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai lokasi […]

expand_less