Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kaltim » Kukar » Tak Penuhi Standar Limbah, 6 SPPG di Kukar Setop Operasi

Tak Penuhi Standar Limbah, 6 SPPG di Kukar Setop Operasi

  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TENGGARONG, Kaltimupdatenews.com -Program layanan pemenuhan gizi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengalami kendala setelah enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpaksa menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu. Penghentian ini dipicu temuan ketidaksesuaian standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL) berdasarkan hasil inspeksi Badan Gizi Nasional (BGN).

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 1204/D.TWS/3/2026 dan berlaku hingga fasilitas memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa penghentian ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan lapangan yang menemukan kekurangan pada sistem pengolahan limbah.

“Berdasarkan hasil evaluasi, masih ada SPPG yang belum memenuhi standar IPAL, sehingga operasionalnya harus dihentikan sementara,” kata Sunggono, Senin (7/4/2026).

Ia menambahkan, kewajiban penyediaan IPAL sebenarnya telah disampaikan sejak awal program berjalan. Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah fasilitas belum sepenuhnya menyesuaikan dengan ketentuan terbaru.

“Sejak awal sudah menjadi syarat wajib. Hanya saja, ada yang belum rampung pembangunannya atau belum menyesuaikan desain dengan regulasi yang berlaku saat ini,” ujarnya.

Dampak penghentian ini turut dirasakan pada distribusi layanan gizi di beberapa wilayah. Menurut Sunggono, layanan dari enam SPPG tersebut tidak dapat dialihkan ke unit lain.

“Setiap SPPG memiliki cakupan wilayah dan target masing-masing. Secara teknis, tidak memungkinkan untuk dialihkan ke tempat lain,” jelasnya.

Wilayah yang terdampak meliputi sejumlah kecamatan, di antaranya Tenggarong, Loa Kulu, dan Muara Badak. Lebih lanjut, Sunggono menegaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan tanggung jawab mitra pelaksana, bukan pengelola dari pihak BGN.

“Penyediaan sarana, termasuk dapur dan IPAL, merupakan tanggung jawab mitra atau yayasan yang bekerja sama,” tegasnya.

Saat ini, pemerintah daerah melalui Satgas MBG Kukar tengah melakukan pendampingan terhadap proses perbaikan fasilitas. Setiap perbaikan wajib melalui tahapan pelaporan dan verifikasi sebelum operasional kembali dibuka.

“Perbaikan harus dilaporkan dan akan diverifikasi oleh tim penilai. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, barulah bisa beroperasi kembali,” pungkasnya.(rbn)

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less