Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum dan Kriminal » Tersangka Pengedar Sabu di Long Ikis Diciduk Tim Elang Satreskoba Polres Paser

Tersangka Pengedar Sabu di Long Ikis Diciduk Tim Elang Satreskoba Polres Paser

  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANA PASER, Kaltimupdatenews.com- Komitmen Polres Paser dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser berhasil menangkap seorang pria berinisial H.U., 43 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Long Ikis.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (20/1/2026) sekitar pukul 19.30 WITA, di sebuah rumah di Desa Pait, Long Ikis, Kabupaten Paser. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah akibat maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, S.H., M.M., menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan berkat peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat terkait aktivitas tersangka.

“Kami menindaklanjuti setiap laporan warga dengan penyelidikan intensif, termasuk pengumpulan data dan pemantauan lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Suradi, Senin (26/01/2026).

Saat penggerebekan, polisi mengamankan lima paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,20 gram. Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang yang diduga terkait dengan peredaran narkoba, termasuk plastik klip kosong, alat takar, tas, telepon genggam, serta uang tunai Rp550 ribu yang diduga hasil transaksi.

Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Paser untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polres Paser memastikan kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka kemungkinan akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp2 miliar.

AKP Suradi menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkoba tersebut.

Polres Paser mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkotika dan berperan aktif dalam pencegahannya. Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran gelap narkotika di sekitar dapat melaporkan melalui hotline 110 Polri, yang bisa diakses secara gratis.

“Dengan kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat, kita berharap Kabupaten Paser dapat terbebas dari ancaman narkoba, sehingga masa depan generasi muda tetap terjaga,” pungkas AKP Suradi.(RBN)

  • Penulis: Fendialvaro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less