Polres Paser Bongkar Kasus Pembobolan Konter HP, Puluhan Ponsel Diamankan
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- print Cetak

Foto: Anggota Satreskrim Polres Paser saat meringkus pelaku pembobolan konter HP di Paser (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Upaya pelarian seorang pelaku pembobolan konter telepon seluler di Kecamatan Tanah Grogot akhirnya terhenti setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser berhasil mengungkap kasus tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan unit telepon seluler yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Pelaku berinisial MYS (37), warga Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi di Konter Riza Phone, Jalan R.A. Kartini. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp119,3 juta.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan pemilik usaha yang kehilangan puluhan telepon seluler yang disimpan di dalam brankas toko.
“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan pada 1 Juni 2026,” katanya, Rabu (3/6/2026)
Peristiwa pencurian diketahui pada Sabtu (30/5/2026) pagi saat pegawai membuka kembali konter yang sebelumnya telah ditutup pada malam hari. Saat melakukan pemeriksaan, pegawai menemukan meteran listrik dalam kondisi mati dan brankas penyimpanan barang dagangan telah terbuka.
Dari hasil pengecekan, sebagian besar telepon seluler yang tersimpan di dalam brankas diketahui hilang. Selain ponsel, sejumlah aksesori dan kartu SIM juga tidak ditemukan di tempat penyimpanan.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka.
AKP Yoshimata menjelaskan, tersangka berhasil diamankan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 05.30 Wita di sebuah rumah di Jalan Pelopor, Kecamatan Tanah Grogot.
“Pada saat penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk puluhan unit telepon seluler yang belum sempat dijual oleh pelaku,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam, sebuah linggis, tas warna hitam, jaket hitam, celana pendek bermotif garis hitam-putih, serta 32 unit telepon seluler berbagai merek beserta kotaknya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
“Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan. Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka maupun sejumlah saksi untuk kebutuhan penyidikan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MYS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Jay)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar