PHK Pekerja Outsourcing di Sektor Migas Kukar Jadi Sorotan DPRD
- calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
- print Cetak

Foto : Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar bersama FSPMI terkait dugaan pelanggaran outsourcing(put/kaltimupdatenews)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUKAR, kaltimupdatenews.com – Dugaan pelanggaran aturan outsourcing di sektor migas Kutai Kartanegara kembali memanas. Puluhan pekerja alih daya dilaporkan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), meski pekerjaan masih berjalan, memicu Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kukar dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Senin (2/2/2026).
Ketua FSPMI Kukar, Andhityo Khristiyanto, menyebut praktik PHK tersebut kerap terjadi di kawasan Muara Badak, Marangkayu, dan sejumlah wilayah penghasil migas lainnya.
“PKWT berakhir, pekerjaan masih ada, tapi pekerja diputus. Seharusnya hubungan kerja tetap berlanjut. Ini sering tidak dipahami perusahaan,” ujarnya.
FSPMI mencatat sekitar 30 pekerja sudah terdampak PHK, dan jumlahnya berpotensi bertambah seiring adanya rencana pengurangan tenaga kerja di perusahaan lain. Menurut Andhityo, banyak perusahaan outsourcing mengganti pekerja lama dengan pekerja baru saat terjadi pergantian vendor, dengan dalih menghindari kewajiban seperti pembayaran upah penuh dan tunjangan.
Menanggapi aduan itu, Anggota DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menegaskan perlunya keterbukaan data perusahaan dan tenaga kerja dari semua pemilik proyek migas, termasuk Pertamina. “Tanpa data yang jelas, dugaan pelanggaran seperti PKWT bermasalah atau pemotongan upah sulit ditindaklanjuti. Kami mendorong Distransnaker aktif memantau,” katanya.

Kepala Bidang Pengolahan Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih, mengakui pendataan tenaga kerja di sektor migas belum maksimal. Banyak subkontraktor yang tidak tercatat, sehingga perlindungan pekerja belum optimal. Distransnaker berencana menyurati perusahaan pemilik proyek untuk memperoleh data lengkap seluruh subkontraktor beserta tenaga kerjanya. “Dengan data tercatat, hak pekerja, mulai jaminan kecelakaan hingga hak ahli waris, dapat dijamin,” jelas Suharningsih.
FSPMI menyambut positif langkah DPRD dan mendorong pembahasan Peraturan Daerah khusus outsourcing atau revisi Perda Nomor 5 Tahun 2024. “Harapannya, regulasi baru benar-benar melindungi pekerja alih daya,” ujar Andhityo.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik di sektor outsourcing: keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan perlindungan pekerja. DPRD Kukar berjanji akan terus memantau dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran agar hak pekerja tetap terjaga.(put)
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar