Pengedar Sabu di Paser Ditangkap, Polisi Sita 57,74 Gram dan Uang Puluhan Juta Rupiah
- calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
- print Cetak

Foto: Puluhan gram Narkotika Jenis sabu yang berhasil diamankan Polres Paser beserta uang tunai hasil puluhan juta rupiah (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, kaltimupdatenews.com- Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Paser. Melalui Tim Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di Desa Uko, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 20.25 Wita di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial E.J. (44), warga Kecamatan Muara Komam, yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Informasi dari masyarakat kami terima beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan memastikan lokasi yang digunakan,” ujar AKP Suradi, Rabu (25/2/2026)
Menurutnya, setelah mengantongi bukti awal yang cukup, Tim Elang langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas melakukan pengamanan terhadap tersangka dan dilanjutkan dengan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum.

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah dan kendaraan milik tersangka, polisi menemukan 21 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu siap edar. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 57,74 gram.
Selain sabu siap edar, petugas juga mengamankan 33 bendel plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan, empat unit timbangan digital, lima sendok takar, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp22.700.000 turut disita karena diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
“Barang bukti yang kami temukan cukup signifikan dan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” jelas Suradi.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Paser untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan guna menelusuri asal barang haram tersebut serta jalur distribusinya.
Atas perbuatannya, E.J. dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Paser. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi narkoba.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan Kabupaten Paser bersih dari narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan tidak akan maksimal. Kami mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan melalui layanan call center 110,” tegasnya.
AKP Suradi menambahkan, Polres Paser akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penyelidikan, khususnya di wilayah yang rawan peredaran gelap narkotika. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkoba sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.(Jay)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar