Pansus III DPRD Paser Mulai Bedah Tiga Raperda Strategis
- calendar_month Senin, 9 Mar 2026
- print Cetak

Foto: Pansus III DPRD Paser saat melakukan pembahasan tiga Raperda (Jay/kaltimupdatenews)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, kaltimupdatenews.com-DPRD Kabupaten Paser melalui Panitia Khusus (Pansus) III mulai mengkaji tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik di daerah. Pembahasan diawali melalui rapat internal yang digelar di Ruang Rapat Penyembolum, Gedung DPRD Paser, Senin (9/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus III Kasri, didampingi Wakil Ketua Agus Santosa dan Sekretaris Lasmina. Turut hadir anggota pansus lainnya yakni Acong Asfiyek, Nurhayati, Hamsi, dan Indra Ferdian.
Selain unsur legislatif, pertemuan itu juga dihadiri Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Paser Kusnedi, Analis Hukum Ahli Muda Bambang Purnomo, serta sejumlah staf pendamping yang memberikan dukungan administrasi dan kajian hukum.
Dalam rapat tersebut, Pansus III menyusun mekanisme kerja sekaligus merancang agenda pembahasan terhadap Raperda yang menjadi tanggung jawab mereka.
Kasri menegaskan, rapat awal ini penting untuk membangun kesepahaman antaranggota pansus sebelum memasuki tahap pembahasan substansi Raperda.
“Kami memulai dengan menyusun pola kerja dan pembagian tugas agar proses pembahasan berjalan terarah. Dengan begitu, setiap materi Raperda bisa dikaji secara mendalam dan tidak terburu-buru,” kata Kasri.
Ia menjelaskan, Pansus III mendapat mandat untuk membahas tiga Raperda yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap pengelolaan pemerintahan daerah serta perkembangan ekonomi di Kabupaten Paser.
Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kandilo, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Menurut Kasri, keberadaan regulasi terkait pengelolaan barang milik daerah sangat diperlukan agar aset pemerintah dapat dikelola secara lebih tertib dan akuntabel.
“Seluruh aset daerah harus tercatat dengan baik dan dimanfaatkan secara maksimal. Karena itu diperlukan aturan yang jelas sebagai pedoman dalam pengelolaannya,” ujarnya.
Sementara itu, pembahasan Raperda penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Kandilo diarahkan untuk memperkuat kemampuan perusahaan daerah dalam meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Kasri menambahkan, penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Tambahan modal ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas Perumda Tirta Kandilo sehingga pelayanan air bersih bisa semakin luas dan kualitasnya meningkat,” jelasnya.
Selain dua regulasi tersebut, Pansus III juga akan membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang ditujukan untuk mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif di Kabupaten Paser.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi investor, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami berharap aturan ini nantinya mampu mempermudah proses investasi, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta membuka peluang kerja bagi masyarakat,” katanya.
Dalam proses pembahasan ke depan, Pansus III berencana melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah terkait, kalangan akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya guna memperkaya substansi Raperda.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari berbagai pihak agar Raperda yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan dapat diterapkan secara efektif,” ujarnya (Jay)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar