Bisnis Gelap Buoy Ilegal di Mahakam, Tarif Fantastis hingga Aparat Bingung Bertindak
- calendar_month Senin, 9 Feb 2026
- print Cetak

Foto : Ilustrasi aktivitas penambatan kapal tongkang di Sungai Mahakam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SAMARINDA, kaltimupdatenews.com – Praktik pungutan liar (pungli) berkedok penyewaan tambatan kapal (buoy) ilegal di sepanjang alur Sungai Mahakam, Kota Samarinda, terus menggurita dan menimbulkan keresahan di kalangan pelaku pelayaran sungai. Meski telah lama disorot dan diduga berkontribusi terhadap insiden tertabraknya Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), hingga kini sedikitnya 12 titik buoy ilegal masih beroperasi tanpa penindakan tegas, Senin (9/2/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, belasan buoy tanpa izin tersebut tersebar di sejumlah titik strategis, mulai dari kawasan Sengkotek hingga Simpang Tiga Loa Janan. Lokasi-lokasi itu kerap dimanfaatkan kapal untuk menunggu jadwal pengolongan jembatan, sehingga menjadi sasaran empuk praktik pungli oleh oknum pengelola.
Pemilik kapal yang ingin bertambat dipatok tarif tinggi. Untuk sekali tambat, mereka diwajibkan menyetor uang tunai sebesar Rp300 ribu serta menyerahkan tiga hingga empat jeriken solar berkapasitas sekitar 35 liter per jeriken. Jika dikonversi ke nilai rupiah, total pungutan diperkirakan mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per kapal.
Seorang masyarakat yang mengetahui praktik tersebut mengungkapkan, keberadaan buoy ilegal itu tidak muncul secara tiba-tiba. Awalnya, kawasan tersebut dikenal sebagai lokasi rawan pencurian solar. Namun, seiring diberlakukannya pembatasan jam pengolongan jembatan, peluang bisnis ilegal mulai terbaca oleh oknum tertentu.
“Dulu tidak ada buoy seperti ini. Awalnya hanya pencurian solar. Lama-lama muncul buoy ilegal karena kapal-kapal butuh tempat menunggu. Dari situ mulai dipungut biaya,” ujarnya.
Ironisnya, aktivitas yang jelas melanggar aturan pelayaran itu disebut tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Pengelola buoy ilegal bahkan mempromosikan jasanya secara terbuka melalui media sosial, salah satunya TikTok. Dalam promosi tersebut, mereka menjanjikan keamanan kapal dari gangguan pihak luar, bahkan menawarkan “jaminan” bebas tanggung jawab jika terjadi insiden kapal menabrak rumah warga.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga keselamatan pelayaran. Keberadaan buoy ilegal di alur sungai dinilai berpotensi mengganggu lalu lintas kapal dan meningkatkan risiko kecelakaan, terlebih di sekitar jembatan vital.
Meski demikian, penertiban buoy ilegal terkesan berjalan di tempat. Dua institusi yang memiliki keterkaitan langsung dalam pengawasan wilayah perairan, yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda serta Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polresta Samarinda, justru terkesan saling melempar kewenangan.
Kasat Polairud Polresta Samarinda, Kompol Rachmad Aribowo, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan utama dalam penertiban buoy ilegal. Menurutnya, Polairud hanya bertugas memberikan dukungan pengamanan apabila KSOP melakukan tindakan di lapangan.
“Yang lebih berwenang menindak itu KSOP. Kami sifatnya membantu pengamanan jika terjadi potensi keributan saat penertiban,” ujarnya.
Kompol Rachmad juga membantah adanya keterlibatan anggota Polairud dalam pengelolaan buoy ilegal tersebut.
Di sisi lain, Pelaksana Harian Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Ridha Rengreng, justru menyatakan bahwa penindakan sepenuhnya merupakan ranah aparat penegak hukum. KSOP, kata dia, telah menjalankan tugas administratif sesuai kewenangannya.
“Kami sudah menerbitkan surat edaran larangan tambat di buoy ilegal. Surat itu juga sudah kami tembuskan ke kepolisian. Aparat silakan bertindak, tidak perlu menunggu instruksi dari KSOP,” tegas Ridha.
Ia menambahkan, KSOP telah menyiapkan sejumlah lokasi tambat resmi yang dinilai aman dan sesuai ketentuan. Karena itu, kapal yang masih memilih bertambat di lokasi terlarang dianggap telah melanggar hukum. “Kalau masih ada yang tambat di buoy ilegal, silakan ditindak. Itu sudah masuk ranah hukum,” ujarnya.
Maraknya praktik pungli buoy ilegal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi. Di tengah besarnya potensi risiko keselamatan dan kerugian ekonomi, belum adanya langkah tegas dikhawatirkan akan membuat praktik serupa semakin meluas di sepanjang Sungai Mahakam.(*rbn)
- Penulis: Fendialvaro



Saat ini belum ada komentar