Ketua PWI Kaltim Bongkar Pembeda Media Pers dan Akun Medsos: Bukan Sekadar Mengunggah Informasi
- calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
- print Cetak

Foto: Ketua PWI Kaltim Abdurrahman Amin (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SAMARINDA, kaltimupdatenews.com-Tampilan menyerupai portal berita tidak menjamin sebuah akun media sosial menjalankan praktik jurnalistik yang benar. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa memeriksa sumber, bukti, dan proses verifikasi di balik penyajiannya.
Ketua PWI Kaltim Abdurrahman Amin mengatakan, perkembangan media sosial telah membuka ruang bagi siapa saja untuk menyebarkan informasi. Namun, kebebasan tersebut tidak serta-merta menjadikan setiap konten yang dipublikasikan sebagai produk jurnalistik.
“Ukuran sebuah berita bukan terletak pada bagaimana informasi itu dikemas atau di mana informasi tersebut dipublikasikan, melainkan pada proses jurnalistik yang melatarbelakanginya,” kata Abdurrahman, Senin (19/10/2026).
Menurut dia, produk jurnalistik harus melalui tahapan pencarian informasi, pemeriksaan fakta, konfirmasi kepada pihak terkait, serta penerapan prinsip keberimbangan. Proses tersebut menjadi pembeda mendasar antara pemberitaan profesional dan konten yang hanya mengandalkan informasi sepihak.
Ia menegaskan, informasi yang beredar di media sosial perlu ditelaah secara kritis, terlebih jika memuat tuduhan terhadap individu atau lembaga tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Abdurrahman menjelaskan, salah satu kewajiban mendasar dalam kerja jurnalistik ialah memberikan ruang kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan untuk menyampaikan penjelasan. Langkah tersebut penting agar informasi yang diterima publik tidak dibangun hanya dari satu sudut pandang.
“Pemberitaan tidak boleh hanya berangkat dari keterangan satu pihak. Harus ada upaya konfirmasi dan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menjelaskan persoalan dari sudut pandangnya,” ujarnya.
Selain mengedepankan keberimbangan, wartawan harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat, bukan menjadi alat kepentingan politik, ekonomi, atau kelompok tertentu.
Menurut Abdurrahman, independensi juga harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional. Karena itu, wartawan terikat pada Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman dalam mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi.
“Independensi tidak berarti wartawan bebas bekerja tanpa batas. Ada kode etik yang harus menjadi pegangan agar informasi yang disampaikan tetap bertanggung jawab,” katanya.
Ia menambahkan, konten yang menggunakan bahasa provokatif atau memancing emosi pembaca tidak dapat dijadikan ukuran kualitas pemberitaan. Publik perlu melihat apakah informasi tersebut didukung fakta dan disajikan secara rasional.
Selain proses pemberitaan, kejelasan lembaga yang menerbitkan informasi juga perlu menjadi perhatian. Abdurrahman mengatakan, perusahaan pers harus memiliki identitas yang dapat ditelusuri sehingga masyarakat mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas produk jurnalistiknya.
Menurut dia, berita profesional dihasilkan melalui kerja wartawan yang memiliki kompetensi dan diterbitkan oleh perusahaan pers dengan identitas serta struktur organisasi yang jelas.
“Ketika sebuah informasi mengatasnamakan media, masyarakat perlu mengetahui siapa yang menerbitkannya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana lembaga tersebut menjalankan kegiatan jurnalistiknya,” ujarnya.
Ia mengingatkan, masyarakat tidak seharusnya menjadikan nama akun, desain visual, jumlah pengikut, atau popularitas sebuah konten sebagai satu-satunya dasar untuk menilai kredibilitas informasi.
Kejelasan pengelola dan alamat kantor menjadi hal yang patut diperiksa ketika masyarakat ingin mengenali sebuah perusahaan pers. Abdurrahman mengibaratkan lembaga media yang tidak jelas identitasnya sebagai entitas yang sulit dimintai pertanggungjawaban.
“Jangan sampai masyarakat berhadapan dengan akun yang tampil seperti media, tetapi tidak jelas siapa pengelolanya, di mana keberadaannya, dan kepada siapa pertanggungjawabannya harus ditujukan,” katanya.
Abdurrahman juga menyoroti informasi sepihak yang beredar di media sosial, terutama konten yang berisi tuduhan tanpa disertai bukti maupun konfirmasi kepada pihak yang dituding.
Ia meminta masyarakat membedakan antara fakta yang telah diperiksa dan dugaan yang belum teruji kebenarannya. Informasi yang belum terverifikasi sebaiknya tidak langsung dipercaya, apalagi disebarluaskan.
“Jika sebuah informasi hanya berisi tuduhan tanpa bukti dan tidak memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang dituding, masyarakat patut mempertanyakan dasar kebenarannya,” ujarnya.
Menurut dia, verifikasi merupakan bagian penting untuk memastikan informasi tidak berhenti pada asumsi. Konfirmasi kepada sumber yang relevan juga diperlukan agar pemberitaan memberikan gambaran persoalan yang lebih utuh.
Ia menilai, masyarakat harus membiasakan diri memeriksa asal-usul informasi sebelum mengambil kesimpulan. Sikap kritis tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko penyebaran informasi yang keliru dan merugikan pihak lain.
“Informasi yang benar harus memiliki dasar yang bisa diperiksa. Tanpa bukti yang memadai, sebuah tuduhan tidak seharusnya langsung dianggap sebagai fakta,” kata Abdurrahman.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Kaltim Intoniswan menilai, maraknya akun pribadi yang menampilkan diri menyerupai media pers perlu diimbangi dengan peningkatan literasi digital masyarakat.
Menurut dia, persoalannya bukan pada penggunaan media sosial sebagai sarana penyebaran berita. Perusahaan pers juga memanfaatkan platform digital untuk menjangkau pembaca. Hal yang membedakan adalah proses pengumpulan, pemeriksaan, dan penyajian informasi.
“Media sosial bisa menjadi sarana penyebaran berita. Namun, sebuah akun tidak otomatis menjalankan kerja jurnalistik hanya karena menggunakan nama dan tampilan yang menyerupai media pers,” kata Intoniswan, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, pemberitaan perlu memenuhi unsur 5W+1H, yakni apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana. Kelengkapan unsur tersebut membantu pembaca memahami konteks sebuah peristiwa.
Meski demikian, pemenuhan unsur berita harus disertai pemeriksaan fakta dan konfirmasi kepada pihak terkait. Berita yang hanya mengutip informasi beredar tanpa melakukan penelusuran berisiko menghasilkan gambaran yang tidak utuh.
Intoniswan menilai, masyarakat perlu memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai cara mengenali sumber informasi yang kredibel. Edukasi tersebut tidak cukup dilakukan sesekali, tetapi harus menjadi upaya berkelanjutan.
Karena itu, ia mendorong media pers menjalin kolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim untuk memperluas edukasi literasi digital.
“Edukasi kepada masyarakat perlu diperkuat agar publik memahami perbedaan antara konten yang sekadar beredar di media sosial dan berita yang dihasilkan melalui proses jurnalistik,” ujarnya.
Intoniswan juga mengajak masyarakat yang ingin menekuni profesi wartawan agar memahami standar kerja jurnalistik dan etika profesi sebelum menjalankan kegiatan pemberitaan.
Menurut dia, menjadi jurnalis membutuhkan kemampuan menelusuri informasi, memeriksa fakta, melakukan konfirmasi, dan mempertanggungjawabkan berita yang dipublikasikan.
“Kami mendorong siapa pun yang ingin menjadi jurnalis untuk mempelajari proses kerja jurnalistik dengan benar, memahami etika profesi, dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
PWI Kaltim berharap, penguatan literasi digital dapat membantu masyarakat lebih cermat menyaring informasi di tengah derasnya arus konten media sosial. Dengan membiasakan diri memeriksa sumber, bukti, dan keberimbangan informasi, publik diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh konten provokatif maupun informasi yang belum teruji kebenarannya.(Jay)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar