Residivis Jambret Diciduk, Polisi Kembangkan Pengakuan Aksi di Empat TKP
- calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
- print Cetak

Foto: Pelaku penjambretan yang berhasil diamankan (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Setelah sempat meresahkan masyarakat, pelaku penjambretan yang beraksi di wilayah Kecamatan Tanah Grogot akhirnya berhasil diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser. Tersangka berinisial TH (30), yang diketahui merupakan residivis, tidak hanya mengakui aksi penjambretan terhadap seorang perempuan, tetapi juga mengaku pernah melakukan kejahatan serupa di empat lokasi lainnya.
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala mewakili Kapolres Paser AKBP Sofyan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara bertahap setelah polisi menerima laporan korban dan menghimpun berbagai informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang kemudian kami tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan penjambretan dalam perkara ini dan juga mengaku pernah beraksi di beberapa lokasi lain yang kini masih kami dalami,” ujar Yoshimata, Jumat (17/7/2026).
Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Sultan Abdul Rahman, Kecamatan Tanah Grogot. Korban, seorang perempuan asal Kecamatan Paser Belengkong, saat itu baru selesai bertransaksi di sebuah agen BRILink sebelum melanjutkan perjalanan untuk membeli makanan.
Dalam perjalanan pulang, korban menyadari ada sepeda motor yang terus mengikuti dari belakang. Saat hendak memasuki jalan menuju rumahnya, pelaku dengan cepat merampas tas yang diletakkan di dashboard sepeda motor korban sebelum melarikan diri.
Korban sempat berusaha mengejar sambil meminta pertolongan warga hingga ke arah Pasar Senaken. Namun pelaku berhasil lolos. Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit iPhone 11 berwarna ungu serta uang tunai sebesar Rp120 ribu yang berada di dalam tas.
Saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan telepon genggam milik korban di kawasan semak-semak Gang Alam Permai, Desa Senaken. Sementara tas beserta uang tunai hingga kini belum ditemukan.
Penyelidikan terus dikembangkan hingga akhirnya Tim Jatanras memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang diduga sebagai pelaku di kawasan Pasar Senaken pada Jumat (3/7/2026). Polisi kemudian menelusuri sebuah rumah kontrakan di Jalan Batuah dan menemukan sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang diduga digunakan saat melakukan penjambretan. Sekitar pukul 13.00 Wita, TH berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya.
“Selain tersangka, kami turut mengamankan barang bukti berupa iPhone 11 milik korban. Penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain berdasarkan pengakuan tersangka,” katanya.
Polisi juga masih mengembangkan pengakuan TH yang menyebut telah melakukan penjambretan di empat lokasi berbeda di wilayah Tanah Grogot. Pengembangan dilakukan untuk memastikan lokasi kejadian, jumlah korban, serta kemungkinan adanya laporan lain yang berkaitan dengan tersangka.
Atas perbuatannya, TH dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(Jay)
- Penulis: Editor






Saat ini belum ada komentar