Pokir Pertanian Tak Berlaku Lagi, Bantuan Kini Sepenuhnya Dikelola Pemerintah Pusat
- calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
- print Cetak

Foto: Fahmi Himawan, Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) KaltimKepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim. (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KALTIM, kaltimupdatenews.com-Aspirasi petani yang masih mengajukan bantuan sarana dan prasarana pertanian melalui anggota DPRD Kalimantan Timur saat masa reses tidak lagi dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Sejak 2024, skema tersebut telah dihapus menyusul perubahan pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Kalimantan Timur, Fahmi Himawan, mengatakan penghapusan Pokir untuk sektor pertanian merupakan konsekuensi dari beralihnya kewenangan pengelolaan program strategis pertanian ke pemerintah pusat.
“Sekarang Pokir untuk sektor pertanian sudah tidak ada. Sejak 2024 memang sudah tidak berlaku lagi,” ujar Fahmi, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, perubahan tersebut juga berdampak pada sistem penganggaran berbagai program strategis, termasuk cetak sawah. Seluruh anggaran kini berada di bawah kendali pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian, sehingga pemerintah provinsi tidak lagi mengelola dana bantuan secara langsung.
Menurut Fahmi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berasal dari kementerian, sedangkan pelaksanaan teknis di wilayah Kalimantan ditangani Balai Pelatihan dan Penataran Lapangan (BPLP) Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
“Dana program tidak lagi diturunkan ke pemerintah provinsi. Kementerian yang mengelolanya, sedangkan kami menerima hasil pelaksanaan program dan melakukan pendampingan di lapangan,” katanya.
Ia menuturkan, perubahan tata kelola tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dalam regulasi itu, pembangunan sarana dan prasarana pertanian berskala besar menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab mendukung pelaksanaan program melalui pengawasan, verifikasi teknis, hingga memastikan usulan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) yang diajukan pemerintah kabupaten dan kota sesuai ketentuan.
Fahmi menjelaskan terdapat dua mekanisme pengusulan program cetak sawah. Jalur pertama dilakukan melalui dinas pertanian kabupaten/kota yang diteruskan ke DPTPH Provinsi Kalimantan Timur sebelum disampaikan ke BPLP Banjarbaru dan Kementerian Pertanian.
Sementara jalur kedua berasal dari usulan penyuluh pertanian yang dapat mengajukan langsung kepada BPLP dan kementerian sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Ia menilai koordinasi antarlembaga selama masa transisi berjalan cukup baik sehingga pelaksanaan program tidak mengalami hambatan berarti.
“Yang terpenting adalah kolaborasi. Kami menghilangkan ego sektoral agar program benar-benar tepat sasaran, tepat guna, dan memberi manfaat bagi petani,” ujarnya.
Fahmi menambahkan, meski kewenangan bantuan sarana dan prasarana pertanian telah beralih ke pemerintah pusat, pemerintah daerah masih memiliki ruang intervensi pada sektor pangan yang masuk dalam urusan pilihan pemerintah daerah.
Bentuk dukungan tersebut, antara lain, melalui program hilirisasi hasil pertanian seperti penyediaan vertical dryer atau mesin pengering gabah serta pembangunan rumah penggilingan padi.
“Kalau yang berkaitan dengan sektor pangan masih menjadi kewenangan daerah. Misalnya bantuan untuk hilirisasi seperti vertical dryer dan rumah penggilingan padi,” pungkasnya.(*rbn/jay)
- Penulis: Editor






Saat ini belum ada komentar