Perlindungan Pekerja Sawit Jadi Sorotan di Paser, Pemkab Dorong Sinergi BPJS dan K3
- calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
- print Cetak

Foto: Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari saat membuka Lokakarya Perlindungan Pekerja Sektor Perkebunan Kelapa Sawit yang diselenggarakan oleh Solidaridad Network Indonesia (Jay/kaltimupdatenews)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Pemerintah Kabupaten Paser menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja di sektor perkebunan kelapa sawit, terutama melalui penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan dan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menyeluruh.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, saat membuka Lokakarya Perlindungan Pekerja Sektor Perkebunan Kelapa Sawit yang digelar Solidaridad Network Indonesia di Kabupaten Paser, Selasa (10/6/2026)
Ikhwan menilai bahwa sektor sawit memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah maupun nasional, namun di balik kontribusi besarnya masih terdapat tantangan serius terkait perlindungan tenaga kerja, khususnya di kelompok pekerja informal.
“Industri kelapa sawit memang menjadi salah satu sektor penyerap tenaga kerja terbesar di daerah ini. Akan tetapi, kita masih menghadapi kenyataan bahwa banyak pekerja, terutama di sektor informal, belum mendapatkan perlindungan yang memadai dan akses kesejahteraan yang layak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, struktur tenaga kerja sawit di Kabupaten Paser cukup beragam, mulai dari petani sawit rakyat dalam skema Perkebunan Inti Rakyat (PIR) hingga buruh yang bekerja di perusahaan besar. Kondisi tersebut membuat kebutuhan perlindungan tenaga kerja menjadi semakin mendesak seiring pertumbuhan industri.

Menurutnya, pemerintah daerah menyambut baik kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Solidaridad Network Indonesia, dalam upaya memperkuat tata kelola sektor perkebunan.
“Kegiatan seperti ini sangat penting karena menjadi ruang untuk menyatukan pandangan dan memperkuat komitmen bersama. Perlindungan sosial dan penerapan K3 harus berjalan beriringan agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal, benar-benar mendapatkan jaminan keselamatan dan kesejahteraan,” kata Ikhwan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemkab Paser terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekebun sawit. Pada tahun 2025, sebanyak 516 pekebun telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dengan anggaran sekitar Rp100 juta.
“Ke depan, pada 2026 jumlah penerima manfaat akan kami tingkatkan menjadi 1.032 pekebun dengan dukungan anggaran sekitar Rp200 juta yang juga bersumber dari DBH Sawit,” jelasnya.
Ikhwan juga mengapresiasi pelaksanaan lokakarya tersebut yang dinilainya mampu memperkuat kolaborasi lintas sektor.
“Sinergi antara pemerintah, lembaga pendamping, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting untuk membangun sistem perkebunan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan,” tambahnya.
Ia berharap hasil dari lokakarya tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret, terutama dalam memperluas akses perlindungan sosial bagi pekerja sawit di daerah.
Langkah ini, lanjutnya, sejalan dengan arah pembangunan Kabupaten Paser menuju visi “Paser TUNTAS” yang mencakup Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera.(Jay)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar