Paripurna Hak Angket DPRD Kaltim Dipastikan Digelar 10 Juni
- calendar_month Senin, 25 Mei 2026
- print Cetak

Foto: Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel. (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KALTIM, kaltimupdatenews.com-DPRD Kalimantan Timur akhirnya menetapkan jadwal pelaksanaan Rapat Paripurna Khusus Hak Angket setelah sempat menjadi perdebatan publik dalam beberapa pekan terakhir. Melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (25/5/2026), forum resmi menyepakati agenda tersebut akan digelar pada 10 Juni 2026.
Penetapan jadwal itu diputuskan setelah unsur pimpinan dewan melakukan penyesuaian agenda masa sidang Mei–Juni 2026, menyusul konsultasi yang dilakukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil konsultasi tersebut, kata pimpinan DPRD, menekankan agar seluruh tahapan hak angket berjalan sesuai prosedur dan tata tertib kelembagaan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengatakan keputusan menjadwalkan paripurna hak angket dilakukan melalui mekanisme formal agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
“Dari hasil koordinasi dengan Kemendagri, kami diarahkan untuk memastikan semua tahapan ditempuh sesuai mekanisme di DPRD. Karena itu, jadwalnya dibahas kembali melalui Banmus dan disahkan melalui rapat paripurna,” ujar Ekti kepada wartawan usai rapat.
Ia menjelaskan, tanggal 10 Juni dipilih karena menyesuaikan agenda reses anggota dewan yang berlangsung pada 2–9 Juni 2026. Dengan demikian, seluruh fraksi memiliki kesempatan mengikuti pembahasan dalam sidang paripurna khusus.
“Setelah masa reses selesai, seluruh unsur fraksi bisa hadir dan mengikuti proses ini. Karena itu, Banmus sepakat menetapkan 10 Juni sebagai waktu pelaksanaan paripurna hak angket,” katanya.
Menurut Ekti, keputusan tersebut telah menjadi kesepakatan bersama lintas fraksi di Banmus dan dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat legitimasi politik maupun kelembagaan DPRD.
“Semua tahapan harus memiliki pijakan yang jelas agar tidak muncul lagi polemik mengenai legalitas agenda DPRD. Itu sebabnya kami menata ulang jadwal melalui mekanisme resmi,” tegas politisi Partai Gerindra itu.
Rapat Banmus dihadiri sejumlah anggota DPRD dari berbagai fraksi, di antaranya Ananda Emira Moeis, M. Samsun, Didik Agung Eko Wahono, Hartono Basuki, Salehuddin, Fadly Himawan, Shemmy Permata Sari, Apansyah, Budianto Bulang, La Ode Nasir, Agus Aras, hingga Nurhadi Saputra.
Pantauan di kompleks DPRD Kaltim, setelah rapat Banmus berakhir, pimpinan dewan melanjutkan agenda dengan rapat paripurna sekitar pukul 11.00 Wita guna mengesahkan revisi jadwal kegiatan kedewanan untuk satu bulan ke depan.
Sebelumnya, absennya agenda hak angket dalam jadwal DPRD yang disahkan pada rapat paripurna awal Mei sempat menimbulkan kritik dari berbagai kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa. DPRD bahkan dituding tidak serius menindaklanjuti tuntutan evaluasi terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, sebelumnya menyebut hasil komunikasi dengan Kemendagri tidak menghambat pelaksanaan hak angket. Menurut dia, agenda tersebut hanya menunggu penyesuaian waktu di internal dewan.
“Secara prinsip tidak ada persoalan. Hak angket tetap dapat dilaksanakan dan waktunya menyesuaikan agenda internal DPRD setelah reses,” ujarnya sehari sebelumnya.
Dengan keputusan Banmus, DPRD Kaltim kini memasuki tahapan formal menuju paripurna khusus yang diproyeksikan menjadi pintu awal pembahasan hak angket terhadap kebijakan pemerintah provinsi.(*rbn/jay)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar