386 Gram Sabu Digagalkan Beredar di Paser, Polisi Tangkap Pengedar di Rumah Kontrakan
- calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
- print Cetak

Foto: Ratusan gram narkotika jenis sabu usai diamankan Satreskoba Polres Paser (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat kepolisian di Kabupaten Paser. Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Paser menyita 386 gram sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar dalam penggerebekan di Kecamatan Tanah Grogot.
Terduga pelaku berinisial MR (27) ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan narkotika. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar beserta sejumlah peralatan pendukung aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Setelah target dipastikan, petugas langsung melakukan penggerebekan,” kata AKP Suradi, Jumat (6/2/2026)

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (4/2/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA. Selain sabu, polisi turut mengamankan, timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar, serta sejumlah barang lain yang menguatkan dugaan praktik peredaran narkotika.
Menurut AKP Suradi, jumlah barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa MR bukan sekadar pengguna. “Barang bukti cukup besar dan terkemas rapi. Ini mengarah pada peran sebagai pengedar,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh sabu dari pihak lain. Polisi menyatakan telah mengantongi identitas pemasok dan tengah melakukan pengejaran guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Paser dalam memerangi narkotika hingga ke akar jaringannya,” tegas AKP Suradi.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor, serta mengimbau warga untuk terus berpartisipasi menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 Polres Paser.
Saat ini, MR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(RBN)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar