Sengketa Batas Desa di PPU Ditarget Rampung 2026
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Foto : Asisten I Sekretariat Kabupaten PPU, Nicko Herlambang (ist).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PPU, kaltimupdatenews.com-Upaya penyelesaian persoalan batas desa yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ditargetkan mencapai titik akhir pada 2026. Pemerintah daerah menilai kepastian batas wilayah menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga stabilitas sosial dan memperkuat tata kelola pemerintahan.
Hingga saat ini, sebagian besar batas desa di wilayah tersebut sebenarnya sudah disepakati oleh masyarakat yang berbatasan. Namun, masih ada sejumlah kecil titik yang belum menemukan kesepakatan sehingga proses penetapan belum dapat diselesaikan sepenuhnya.
Asisten I Sekretariat Kabupaten PPU, Nicko Herlambang, mengungkapkan bahwa persoalan yang tersisa hanya mencakup sebagian kecil dari keseluruhan batas desa.
“Kalau dilihat secara keseluruhan, yang belum tuntas itu hanya sebagian kecil saja, kurang lebih lima persen,” katanya, Selasa (17/3/2026).
Ia menegaskan, ketidakpastian batas wilayah berpotensi menimbulkan dampak lanjutan, baik terhadap pelayanan publik maupun kebijakan strategis daerah, termasuk rencana pemekaran wilayah.
Menurutnya, penetapan batas desa tetap berpedoman pada regulasi pemerintah pusat, terutama yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Meski demikian, pendekatan musyawarah di tingkat masyarakat tetap menjadi langkah utama dalam mencari solusi.
“Pada prinsipnya, kami mengutamakan kesepakatan di tingkat masyarakat terlebih dahulu sebelum masuk ke keputusan pemerintah,” jelasnya.
Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, lanjut dia, pemerintah daerah akan mengambil alih penyelesaian melalui mekanisme administratif yang berlaku, mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.
Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas batas wilayah sekaligus menjadi dasar yang kuat dalam penataan administrasi pemerintahan di daerah.(rbn)
- Penulis: Editor




Saat ini belum ada komentar