Satpolairud Polres Paser Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Muara Adang, 7,79 Gram Disita
- calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER,kaltimupdatenews.com-Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Paser kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir. Seorang pria berinisial L (40) diamankan di Desa Muara Adang, Kecamatan Longikis, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, karena diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto total 7,79 gram. Selain itu, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran turut diamankan, di antaranya satu unit timbangan digital, pipet kaca, sendok takar plastik, beberapa plastik klip kosong, dua unit telepon seluler, serta uang tunai Rp25.000 yang diduga hasil transaksi.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Polairud AKP Andi Ferial, S.H., S.IP., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan pesisir Muara Adang.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif sebelum akhirnya melakukan penindakan di kediaman tersangka,” ujar AKP Andi Ferial, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, wilayah pesisir memiliki tingkat kerawanan tersendiri karena kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi narkotika. Akses perairan yang terbuka dinilai menjadi celah bagi pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah perairan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Paser,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Paser guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang haram tersebut serta dugaan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polres Paser juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di kawasan pesisir.
“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kabupaten Paser,” tegas Kasatpolairud Paser. (Lan)
- Penulis: Fendialvaro



Saat ini belum ada komentar