Polres Paser Musnahkan 758,93 Gram Sabu, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkoba
- calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
- print Cetak

Foto: Pemusnahan 758,93 Gram Sabu yang dilakukan Polres Paser (Jay/kaltimupdate)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, Kaltimupdatenews. Com- Wakapolres Paser, KOMPOL Anton Saman, S.H., M.M., memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 758,93 gram hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser. Kegiatan tersebut digelar pada Rabu (4/3/2026) pukul 09.20–09.45 Wita di Ruang Rupatama Mapolres Paser, Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penanganan 27 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap selama periode Januari hingga Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 31 tersangka yang terdiri atas 30 laki-laki dan 1 perempuan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops KOMPOL RS. Hendro Wibowo, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., M.M., Kasi Humas IPTU Iwan Suheriyanto, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Paser Imam Abdi Utama, S.H., penasihat hukum para tersangka, sejumlah wartawan, serta personel Polres Paser.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga tersangka, yakni E.J. (44) sebanyak 21 paket dengan berat bruto 57,74 gram, Y.S. (38) sebanyak 8 paket dengan bruto 3,02 gram, dan M.A. (27) sebanyak 7 paket dengan bruto 386 gram. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan Satresnarkoba selama periode tersebut berjumlah 578 paket sabu dengan total bruto 758,93 gram serta dua pipet dengan bruto 10,2 gram.
Dalam keterangannya kepada awak media, Wakapolres Paser KOMPOL Anton Saman menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri dalam penanganan perkara narkotika.

“Pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan seluruh barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum diproses sesuai prosedur. Ini juga sebagai wujud keseriusan Polres Paser dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Paser,” ujar Anton Saman.
Ia menambahkan, peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas keamanan daerah. Karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan, termasuk melalui sinergi dengan kejaksaan dan instansi terkait.
Proses pemusnahan dilakukan setelah barang bukti terlebih dahulu diuji di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya untuk memastikan keasliannya sebagai narkotika jenis sabu. Selanjutnya, sabu dilarutkan ke dalam air di wadah transparan hingga hancur, kemudian dibuang ke dalam septic tank. Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan.
Polres Paser menegaskan akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.(Jay)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar