LPAP Diminta Perkuat Peran Strategis Jaga Identitas Paser di Era IKN
- calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
- print Cetak

Foro: LPAP didorong untuk terus melestarikan adat dan budaya Paser. (DokPemkab PPU)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PPU, kaltimupdatenews.com-Keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur membawa dampak besar bagi dinamika sosial dan budaya masyarakat lokal. Di tengah arus perubahan tersebut, lembaga adat dinilai harus tampil lebih kuat sebagai penjaga identitas dan marwah daerah.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) II Laskar Pertahanan Adat Paser (LPAP) di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU, Kamis (12/2/2026).
Menurut Waris, LPAP memiliki posisi strategis bukan hanya sebagai organisasi kemasyarakatan, tetapi sebagai garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai luhur adat Paser agar tetap hidup di tengah modernisasi dan percepatan pembangunan.
“Perubahan akibat pembangunan dan hadirnya IKN tidak bisa dihindari. Namun, identitas dan nilai budaya tidak boleh hilang. Di sinilah LPAP harus mengambil peran yang lebih kuat dan terarah,” ujarnya.
Ia menegaskan, Musda II harus dimaknai sebagai ruang evaluasi sekaligus perumusan langkah konkret organisasi ke depan. Konsolidasi internal, penguatan program kerja, serta regenerasi kepemimpinan dinilai menjadi kunci agar LPAP tetap relevan dengan tantangan zaman.
Waris juga mengingatkan agar proses pemilihan ketua dan kepengurusan dilakukan secara demokratis dengan mengedepankan musyawarah mufakat sebagai ciri khas budaya Paser.
Bahasa Paser Masuk Kurikulum Sekolah
Sementara itu, Ketua LPAP Kalimantan Timur, Noviandra, menyoroti persoalan krusial yang dihadapi masyarakat adat, yakni ancaman punahnya bahasa ibu akibat minimnya penggunaan di ruang publik dan pendidikan formal.
Menurutnya, pelestarian budaya tidak cukup sebatas seremoni, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan konkret. Salah satunya melalui dorongan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelestarian adat sebagai landasan hukum perlindungan hak masyarakat adat.
“Bahasa adalah identitas. Jika bahasa hilang, maka perlahan jati diri ikut memudar. Karena itu, kami mendorong Bahasa Paser masuk dalam muatan lokal di sekolah-sekolah,” tegasnya.
Selain penguatan regulasi dan pelestarian bahasa, LPAP juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat adat agar mampu beradaptasi dan berdaya saing di tengah arus pembangunan, tanpa kehilangan akar budaya.
Saat ini, LPAP memiliki sekitar 400 anggota di Kabupaten PPU dan lebih dari 1.000 anggota di tingkat provinsi. Dengan jumlah tersebut, organisasi ini diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan pembangunan berjalan seiring dengan pelestarian adat dan budaya Paser.(Sir)
- Penulis: Fendialvaro



Saat ini belum ada komentar