Kabur hingga Lintas Provinsi, Tersangka Pemerkosaan Dibekuk di Long Ikis
- calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
- print Cetak

FOTO: Tersangka kasus pemerkosaan usai diamankan di Mapolsek long Ikis (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, Kaltimupdatenews.com-Upaya pelarian tersangka kasus pemerkosaan berinisial S (41) yang sempat berpindah wilayah lintas provinsi akhirnya terhenti. Aparat kepolisian berhasil membekuk S di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, setelah bersembunyi di rumah kerabatnya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/1) sekitar pukul 17.20 WITA oleh tim gabungan Polsek Long Ikis dan Polsek Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Keberhasilan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi antarkepolisian.
Kapolsek Long Ikis Iptu Slamet Hafidin, S.H., M.H., mengatakan pihaknya memberikan dukungan penuh dalam upaya pengejaran tersangka yang masuk dalam daftar pencarian kepolisian Polsek Candi Laras Utara.
“Setelah menerima informasi mengenai dugaan keberadaan tersangka di wilayah kami, anggota langsung melakukan pemantauan dan pengintaian untuk memastikan lokasi persembunyian,” ujar Iptu Slamet Hafidin, Sabtu (31/1/2026).
Setelah lokasi dipastikan, tim gabungan bergerak melakukan penangkapan di Desa Moradang. Dalam operasi tersebut, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan untuk menghindari potensi gangguan kamtibmas.
“Penangkapan berjalan aman dan kondusif. Tersangka bersikap kooperatif selama proses pengamanan,” katanya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Candi Laras Utara pada Kamis (29/1/2026) pukul 10.00 WITA guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai kewenangan penyidik.
Kapolsek menegaskan bahwa sinergi antarkepolisian merupakan bentuk komitmen aparat dalam menangani tindak pidana serius, khususnya kejahatan terhadap perempuan yang menjadi perhatian publik.
“Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi korban, sekaligus menjadi peringatan tegas bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP serta Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (*RBN)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar