DPRD Paser Bentuk Tiga Pansus, Fokus Tuntaskan 10 Raperda Tahun 2026
- calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
- print Cetak

Foto: DPRD Paser saat rapat paripurna pembentukan Pansus untuk pembahasan 10 Raperda 2026 (Jay/kaltimupdatenews)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Baling Seloloi, Sekretariat DPRD Paser, Selasa (3/3/2026). Pembentukan tersebut dilakukan untuk membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk agenda legislasi daerah tahun ini.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua Zulkifli Kaharuddin dan Hendrawan Putra. Dalam sambutannya, Hendra Wahyudi menegaskan pentingnya peran Pansus dalam memastikan setiap Raperda dibahas secara komprehensif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Tiga Pansus ini akan bekerja mengkaji dan menyempurnakan 10 Raperda yang telah diprogramkan pada 2026. Kami berharap pembahasannya berjalan efektif dan tepat waktu,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, Pansus I akan menangani Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan, Penanggulangan Kemiskinan Terpadu, serta Pemajuan Kebudayaan.
Sementara Pansus II diberi mandat membahas Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren, Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi, serta Pembiayaan Kegiatan Pembangunan Tahun Jamak (Multiyears) Kabupaten Paser Tahun 2027–2029.
Adapun Pansus III akan fokus pada Raperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo, serta Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Menurut Hendra, pembentukan Pansus merupakan tahapan strategis dalam proses legislasi daerah. Ia menekankan agar seluruh anggota yang ditunjuk dapat bekerja profesional, menjunjung integritas, dan mengedepankan kepentingan publik.
“Setiap Raperda harus melalui pembahasan mendalam agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan implementatif,” tegasnya.
Berikut susunan para anggota masing-masing Pansus:
Pansus I
Edwin Santoso, Muhammad Rama Romiza Azhari, Ilcham Halid, Elly Ermayanti, Umar, Regina Fabiola Harwiandani Nostradida, Muhammad Nasir, Andi Muhammad Rizal Ashari, dan Muhammad Jarnawi.
Pansus II
Zulfikar Yusliskatin, Sukran Amin, Sri Nordianti, Burhanuddin, Basri Mansyur, Abdul Azis, Abdullah, Hamransyah, dan Raniyanto.
Pansus III
Agus Sentoso, Nurhayati, Kasri, Indra Pardian, Hamsi, Sultan Surya Pasha, Arlina, Acong Asfiyek, dan Lasminah.
DPRD Paser menargetkan pembahasan seluruh Raperda tersebut dapat rampung sesuai jadwal, sehingga segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Paser.(Jay)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar