DPRD Paser Tekankan Penyelesaian Sengketa Batas Desa Secara Regulatif
- calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
- print Cetak

Foto: Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Paser terkait tapal batas dua desa di Paser (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, kaltimupdatenews.con-Sengketa tapal batas antara Desa Laburan, Kecamatan Pasir Belengkong, dan Desa Lori, Kecamatan Tanjung Harapan, kembali menjadi sorotan. Hingga kini, persoalan batas administrasi kedua desa tersebut belum memperoleh kepastian hukum dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
Permasalahan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Paser yang digelar di Gedung DPRD Paser, Senin (23/2/2026). Rapat menghadirkan unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), ATR/BPN, Bagian Tata Pemerintahan, serta Bagian Hukum Setda Paser.
Ketua Komisi I DPRD Paser, Kasri, menyatakan bahwa kejelasan tapal batas merupakan kebutuhan mendesak yang tidak bisa terus ditunda. Menurutnya, batas administrasi desa menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, hingga penetapan kebijakan pembangunan.
“Batas wilayah harus jelas secara hukum. Jika dibiarkan berlarut, dampaknya bukan hanya administratif, tetapi juga bisa memicu konflik sosial di masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyelesaian sengketa harus berbasis dokumen resmi dan peta yang telah diverifikasi. Pemerintah daerah, kata dia, perlu menerbitkan keputusan administratif yang sah agar menjadi rujukan bersama.

Kasri menilai selama ini pembahasan belum menghasilkan keputusan final karena belum adanya sinkronisasi data dan penetapan tertulis yang memiliki kekuatan hukum. Ia mendorong Pemkab Paser segera melakukan verifikasi lapangan serta penegasan batas sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Paser, Hamransyah, menyoroti dampak sengketa terhadap tata kelola pembangunan desa. Ketidakjelasan batas wilayah, menurutnya, berpotensi menghambat penyusunan program kerja, penganggaran, hingga validasi data kependudukan.
“Program pembangunan desa harus berbasis wilayah yang pasti. Jika statusnya masih dipersoalkan, tentu akan menyulitkan dalam perencanaan dan pelaksanaan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepastian batas wilayah menjadi faktor penting dalam menarik investasi dan pengelolaan potensi sumber daya alam. Investor membutuhkan kepastian hukum agar tidak muncul sengketa di kemudian hari.
Dalam forum tersebut, DPRD meminta Pemkab Paser segera melakukan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan ATR/BPN dan bagian hukum, guna memastikan penyelesaian dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat diterima seluruh pihak.
RDP itu menjadi langkah awal untuk menginventarisasi persoalan sekaligus menyamakan persepsi antarinstansi. Komisi I DPRD Paser memastikan akan terus mengawal proses hingga diterbitkannya penetapan batas wilayah yang sah.
Diharapkan, dengan adanya kejelasan administratif, stabilitas sosial di masyarakat tetap terjaga serta pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di kedua desa dapat berjalan tanpa hambatan akibat sengketa tapal batas.(Jay)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar